Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bertugas menyusun undang-undang, agar tidak melemahkan posisinya dengan melakukan revisi undang-undang yang ada saat ini. Apalagi, kalau rencana tersebut karena adanya kasus besar seperti proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan digangu lagi sama semua pihak, apalagi terkait dengan ini (sidang kasus e-KTP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Meski begitu, Febri tahu kalau upaya pelemahan terhadap posisi KPK tidak hanya berlangsung satu kali saja. Katanya, keberadaan KPK sudah lama diganggu oleh orang-orang yang ingin terus melanggenggkan niat jahatnya dalam merampok uang negara.
"Misal penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya, sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu, nggak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" katanya.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam undang-undang KPK saat ini sudah cukup pas untuk mengarahkan cara kerja KPK dalam memberantas korupsi. Karenanya, upaya revisi tersebut, benar-benar untuk melemahkan posisi KPK.
"Terkait pihak yang merevisi Undang-undang, silahkan ditanya pada pihak tersebut. Bagi KPK sejauh ini merasa cukup dengan Undang-undang yang ada saat ini," kata Febri.
Sementara terkait indepndensi KPK dalam menangani kasus yang diduga akan menimbulkan guncangan politik, Febri menegaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum. Karenanya, tindakan hukum harus diutamakan dari hal-hal lainnya seperti pengaruh politik.
"Kami akan buktikan keraguan, dengan bekerja semaksimal mungkin berdasarkan kewenangan KPK dan bagi KPK sebagai institusi pemegak hukum, supremasi hukum paling utama,"katanya.
Bagi KPK, kata dia, tidak ada lagi yang melampaui kewenangan hukum dalam memeberantas korupsi. Sehingga kalau ada yang menilai ada intrik politiknya, maka kata dia hal tersebut bukan domain KPK lagi.
Baca Juga: Cuitan Dhani Soal Penista Agama, Polisi Persilakan Ahok Lapor
"KPK akan bekerja profesional, supermasi hukum akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yg terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecupukan bukti," kata Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?