Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang bertugas menyusun undang-undang, agar tidak melemahkan posisinya dengan melakukan revisi undang-undang yang ada saat ini. Apalagi, kalau rencana tersebut karena adanya kasus besar seperti proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.
"Kami berharap kewenangan KPK jangan digangu lagi sama semua pihak, apalagi terkait dengan ini (sidang kasus e-KTP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Meski begitu, Febri tahu kalau upaya pelemahan terhadap posisi KPK tidak hanya berlangsung satu kali saja. Katanya, keberadaan KPK sudah lama diganggu oleh orang-orang yang ingin terus melanggenggkan niat jahatnya dalam merampok uang negara.
"Misal penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya, sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu, nggak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" katanya.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam undang-undang KPK saat ini sudah cukup pas untuk mengarahkan cara kerja KPK dalam memberantas korupsi. Karenanya, upaya revisi tersebut, benar-benar untuk melemahkan posisi KPK.
"Terkait pihak yang merevisi Undang-undang, silahkan ditanya pada pihak tersebut. Bagi KPK sejauh ini merasa cukup dengan Undang-undang yang ada saat ini," kata Febri.
Sementara terkait indepndensi KPK dalam menangani kasus yang diduga akan menimbulkan guncangan politik, Febri menegaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum. Karenanya, tindakan hukum harus diutamakan dari hal-hal lainnya seperti pengaruh politik.
"Kami akan buktikan keraguan, dengan bekerja semaksimal mungkin berdasarkan kewenangan KPK dan bagi KPK sebagai institusi pemegak hukum, supremasi hukum paling utama,"katanya.
Bagi KPK, kata dia, tidak ada lagi yang melampaui kewenangan hukum dalam memeberantas korupsi. Sehingga kalau ada yang menilai ada intrik politiknya, maka kata dia hal tersebut bukan domain KPK lagi.
Baca Juga: Cuitan Dhani Soal Penista Agama, Polisi Persilakan Ahok Lapor
"KPK akan bekerja profesional, supermasi hukum akan kita tegakkan dengan kewenangan kita. Terkait pihak lain yg terlibat dalam perkara ini semua didasarkan pada kecupukan bukti," kata Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka