Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie tidak terima namanya disebut terlibat serta menerima sejumlah uang, dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nama Marzuki Alie, disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, di sidang perdana kasus korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dalam surat dakwaan, Irene menyebut kedua terdakwa kasus itu—Irman maupun Sugiharto—mengakui Marzuki Alie terlibat dan menerima uang sebanyak Rp20 miliar terkait proyek e-KTP.
Merasa tidak menerima uang, politikus Partai Demokrat itu berniat melaporkan Irman dan Sugiharto ke polisi.
"Saya pastikan tidak menerima uang itu. Insya Allah besok saya laporkan ke polisi, karena sudah mencemarkan nama baik saya," kata Marzuki di Jakarta, Kamis.
Marzuki menegaskan, dirinya tidak pernah sekali pun berkomunikasi dengan terdakwa kasus e-KTP atau pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dia juga memastikan tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait proyek e-KTP. Karenanya, ia meyakini namanya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Marzuki menuturkan, dirinya sudah biasa disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sebelum kasus e-KTP. Tapi hingga kekinian, belum ada satu pun kasus yang benar-benar terbukti melibatkan dirinya.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima USD 4,5 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan