Suara.com - Anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Bripda Afif dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat, setelah dinilai terbukti bertugas tidak profesional dalam insiden "penganiayaan" terhadap pengendara kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, pemberhentian itu merupakan putusan dalam sidang kode etik profesi di Bidang Propam Polda, Semarang.
"Sidang digelar tanggal 7 Maret, dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Budi Haryanto," kata Djarod, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3/2017).
Menurut dia, Bripa Afif terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga itu diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, beredar video yang berisi tayangan seorang anggota polisi yang berusaha melerai sejumlah warga yang sedang memukuli seorang pengemudi mobil yang mereka hentikan karena ugal-ugalan.
Namun, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dan masuk ke dalam mobil sehingga oknum polisi itu segera mengejarnya, sedangkan salah seorang warga mengambil kunci mobil itu.
Saat berada di dalam mobil, pengemudi mengambil besi kecil dan hendak memukul Bripda Afif, sehingga oknum polisi itu mengeluarkan kata-kata kotor dan menjambak rambut pelaku.
Baca Juga: Awal Kasus Pemerkosaan Dukun Cabul Cilandak Terungkap
Oknum polisi itu membawa pengemudi ugal-ugalan tersebut menuju mobil patroli dengan berjalan kaki sambil menjambak rambut.
Bripda Afif dinilai tidak bertindak profesional, karena tidak langsung mengamankan dan membawa pengemudinya sesuai prosedur standar operasional yang benar.
Adapun pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1182 NKJ tersebut diketahui bernama Waskito (23) warga Brobot, Bojongsari, Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?