Suara.com - Anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Bripda Afif dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat, setelah dinilai terbukti bertugas tidak profesional dalam insiden "penganiayaan" terhadap pengendara kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, pemberhentian itu merupakan putusan dalam sidang kode etik profesi di Bidang Propam Polda, Semarang.
"Sidang digelar tanggal 7 Maret, dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Budi Haryanto," kata Djarod, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3/2017).
Menurut dia, Bripa Afif terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga itu diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, beredar video yang berisi tayangan seorang anggota polisi yang berusaha melerai sejumlah warga yang sedang memukuli seorang pengemudi mobil yang mereka hentikan karena ugal-ugalan.
Namun, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dan masuk ke dalam mobil sehingga oknum polisi itu segera mengejarnya, sedangkan salah seorang warga mengambil kunci mobil itu.
Saat berada di dalam mobil, pengemudi mengambil besi kecil dan hendak memukul Bripda Afif, sehingga oknum polisi itu mengeluarkan kata-kata kotor dan menjambak rambut pelaku.
Baca Juga: Awal Kasus Pemerkosaan Dukun Cabul Cilandak Terungkap
Oknum polisi itu membawa pengemudi ugal-ugalan tersebut menuju mobil patroli dengan berjalan kaki sambil menjambak rambut.
Bripda Afif dinilai tidak bertindak profesional, karena tidak langsung mengamankan dan membawa pengemudinya sesuai prosedur standar operasional yang benar.
Adapun pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1182 NKJ tersebut diketahui bernama Waskito (23) warga Brobot, Bojongsari, Purbalingga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...