Jaksa penuntut umum mengapresiasi soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggapan saya, ya berarti sependapat kan ya, Pengadilan Tinggi dengan putusan PN Pusat ya," kata salah satu JPU, Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Namun, Ardito mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari PN Jakpus soal putusan banding yang telah dijatuhkan PT DKI Jakarta. Oleh karena itu, Ardito enggan berkomentar banyak. Informasi jika ditolaknya banding Jessica baru dirinya ketahui dari kalangan wartawan.
"Saya belum terima salinan putusannya. Saya belum dengar, malahan. Oh kalau (bandingnya ditolak) gitu syukurlah. Terimakasih dikasih infonya," kata Ardito.
Dari info tersebut, dia meminta awak media untuk meminta tanggapan langsung dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo soal putusan PT DKI yang menolak upaya banding Jessica.
"Mungkin nanti aja, pak Kasipenkum Kejati, pak Waluyo. Saya belum melihat, jadi belum bisa kasih komentar banyak. Silahkan nanti kami nunggu pimpinan, seperti apa," kata dia.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo juga belum bisa berkomentar lebih soal ditolaknya banding Jessica. Dia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta.
"Informasinya seperti itu (banding Jessica ditolak), tapi kami belum menerimanya secara resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta, saat ini kami sedang cek (ke PT DKI)," kata Waluyo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukam Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta