Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Penuntut Umum siap menghadapi upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica akan menempuh jalur tersebut setelah langkah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
-
Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe