Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Penuntut Umum siap menghadapi upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica akan menempuh jalur tersebut setelah langkah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
-
Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka