Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Penuntut Umum siap menghadapi upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica akan menempuh jalur tersebut setelah langkah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026