Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Penuntut Umum siap menghadapi upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica akan menempuh jalur tersebut setelah langkah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.
"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.
Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.
Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.
"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual