Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan rencana Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk mengusulkan hak angket terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pasalnya dalam menangani proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut, KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Fahri Hamzah mencurigai dirinya tidak yakin dengan cara KPK dalam menyelesaikan kasus e-KTP. Oleh karena itu, dia mengusulkan untuk menggunakan hak anggota DPR yakni hak untuk menyatakan pendapat mereka atau hak angket.
"KPK kerja sudah sesuai kewenangan, hak angket untuk apa lagi," kata Juru Bicaranya KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menegaskan bahwa KPK dalam mengusut kasus e-KTP sudah melalui prosedur hukum yang ada. Mulai dari tahap penyelidikan, hingga saat ini masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Kasus e-KTP, KPK melakukan penyelidikan, penuntutan, persidangan dilakukan berdasarkan kewenangan KPK. Pihak-pihak lain nggak boleh melemahkan atau mengganggu proses hukum di KPK, semua harus menghormati proses hukum," katanya.
Diketahui, Fahri menduga pengusutan kasus e-KTP saat ini hanya membuat suasana gaduh, namun inti masalahnya justru tidak terselesaikan. Pasalnya, sejumlah nama anggota DPR disebutkan dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto.
Menurut mantan Politisi PKS tersebut, hal tersebut hanya ingin menghancurkan lembaga DPR. Karennya, dia pun mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi. Menurut Fahri, hak angket tidak akan mengintervensi proses penyidikan di KPK.
"Sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," kata Fahri.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Mentan dan Menhub Datangi KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis