Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono menganggap saksi meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juhri, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). .
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai