Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono menganggap saksi meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juhri, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). .
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?