Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono menganggap saksi meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juhri, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). .
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta