Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation untuk menelusuri kasus kejahatan seksual terhadap anak dan pornografi yang dikelola melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).
"Grup-grup yang ada masih banyak adminnya. ada Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Chile, Bolivia, Colombia, Costa Rica, Amerika. Oleh sebab itu, kami akan melakukan kerjasama dengan pihak FBI untuk bisa menindaklanjuti kejahatan ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Sejak dibuat September 2016, grup tersebut sudah beranggota sebanyak 7.479 orang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Iriawan meyakini grup tersebut memiliki kaitan dengan sindikat kejahatan seksual dengan korban anak berskala global.
Kepolisian, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka akun Official Candys Group yang telah diblokir setelah tercium polisi.
"Ini juga berkonek atau nyambung dengan member-member internasional. di mana ada member dari Amerika latin, dan sedunia. Berikutnya, kami akan mencari sisanya, siapa saja di antara mereka ini, tentu kita akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka kembali yang sudah diblok oleh pihak Facebook," kata Iriawan.
Anggota member grup akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten foto dan video seks dengan anak yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik nilainya Rp15 ribu.
Tapi, polisi belum dapat membongkar sumber dananya.
"Perputaran uang tidak besar. Yang dia tekankan bukan masalah uang atau ekonomi. Ada memang satu klik Rp15 ribu, masuk ke dalam rekening khusus, sesuai dengan yang kita dapatkan. Tapi kepuasan dari sensasi seksual itu yang dia rasakan. Ini sudah kami perdalam. Itu yang dirasakan oleh mereka, sensasi seksual itu," kata dia.
Polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
"Tentunya kami kerjasama juga dengan Komnas perlindungan anak dan Kementerian PPA untuk bisa terus mengungkap ini, dan melakukan konseling. Tentunya, bagi korban yang ada itu pasti trauma. oleh sebab itu, kami menggandeng kawan-kawan kami yang lainnya untuk bisa menindaklanjuti," kata dia.
Setelah membekuk empat tersangka, polisi mengidentifikasi ada delapan anak mulai dari umur tiga sampai 12 tahun yang menjadi korban.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Grup-grup yang ada masih banyak adminnya. ada Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Chile, Bolivia, Colombia, Costa Rica, Amerika. Oleh sebab itu, kami akan melakukan kerjasama dengan pihak FBI untuk bisa menindaklanjuti kejahatan ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Sejak dibuat September 2016, grup tersebut sudah beranggota sebanyak 7.479 orang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Iriawan meyakini grup tersebut memiliki kaitan dengan sindikat kejahatan seksual dengan korban anak berskala global.
Kepolisian, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka akun Official Candys Group yang telah diblokir setelah tercium polisi.
"Ini juga berkonek atau nyambung dengan member-member internasional. di mana ada member dari Amerika latin, dan sedunia. Berikutnya, kami akan mencari sisanya, siapa saja di antara mereka ini, tentu kita akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka kembali yang sudah diblok oleh pihak Facebook," kata Iriawan.
Anggota member grup akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten foto dan video seks dengan anak yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik nilainya Rp15 ribu.
Tapi, polisi belum dapat membongkar sumber dananya.
"Perputaran uang tidak besar. Yang dia tekankan bukan masalah uang atau ekonomi. Ada memang satu klik Rp15 ribu, masuk ke dalam rekening khusus, sesuai dengan yang kita dapatkan. Tapi kepuasan dari sensasi seksual itu yang dia rasakan. Ini sudah kami perdalam. Itu yang dirasakan oleh mereka, sensasi seksual itu," kata dia.
Polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
"Tentunya kami kerjasama juga dengan Komnas perlindungan anak dan Kementerian PPA untuk bisa terus mengungkap ini, dan melakukan konseling. Tentunya, bagi korban yang ada itu pasti trauma. oleh sebab itu, kami menggandeng kawan-kawan kami yang lainnya untuk bisa menindaklanjuti," kata dia.
Setelah membekuk empat tersangka, polisi mengidentifikasi ada delapan anak mulai dari umur tiga sampai 12 tahun yang menjadi korban.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar
Berita Terkait
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!