Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation untuk menelusuri kasus kejahatan seksual terhadap anak dan pornografi yang dikelola melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).
"Grup-grup yang ada masih banyak adminnya. ada Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Chile, Bolivia, Colombia, Costa Rica, Amerika. Oleh sebab itu, kami akan melakukan kerjasama dengan pihak FBI untuk bisa menindaklanjuti kejahatan ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Sejak dibuat September 2016, grup tersebut sudah beranggota sebanyak 7.479 orang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Iriawan meyakini grup tersebut memiliki kaitan dengan sindikat kejahatan seksual dengan korban anak berskala global.
Kepolisian, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka akun Official Candys Group yang telah diblokir setelah tercium polisi.
"Ini juga berkonek atau nyambung dengan member-member internasional. di mana ada member dari Amerika latin, dan sedunia. Berikutnya, kami akan mencari sisanya, siapa saja di antara mereka ini, tentu kita akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka kembali yang sudah diblok oleh pihak Facebook," kata Iriawan.
Anggota member grup akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten foto dan video seks dengan anak yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik nilainya Rp15 ribu.
Tapi, polisi belum dapat membongkar sumber dananya.
"Perputaran uang tidak besar. Yang dia tekankan bukan masalah uang atau ekonomi. Ada memang satu klik Rp15 ribu, masuk ke dalam rekening khusus, sesuai dengan yang kita dapatkan. Tapi kepuasan dari sensasi seksual itu yang dia rasakan. Ini sudah kami perdalam. Itu yang dirasakan oleh mereka, sensasi seksual itu," kata dia.
Polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
"Tentunya kami kerjasama juga dengan Komnas perlindungan anak dan Kementerian PPA untuk bisa terus mengungkap ini, dan melakukan konseling. Tentunya, bagi korban yang ada itu pasti trauma. oleh sebab itu, kami menggandeng kawan-kawan kami yang lainnya untuk bisa menindaklanjuti," kata dia.
Setelah membekuk empat tersangka, polisi mengidentifikasi ada delapan anak mulai dari umur tiga sampai 12 tahun yang menjadi korban.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Grup-grup yang ada masih banyak adminnya. ada Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Chile, Bolivia, Colombia, Costa Rica, Amerika. Oleh sebab itu, kami akan melakukan kerjasama dengan pihak FBI untuk bisa menindaklanjuti kejahatan ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Sejak dibuat September 2016, grup tersebut sudah beranggota sebanyak 7.479 orang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Iriawan meyakini grup tersebut memiliki kaitan dengan sindikat kejahatan seksual dengan korban anak berskala global.
Kepolisian, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka akun Official Candys Group yang telah diblokir setelah tercium polisi.
"Ini juga berkonek atau nyambung dengan member-member internasional. di mana ada member dari Amerika latin, dan sedunia. Berikutnya, kami akan mencari sisanya, siapa saja di antara mereka ini, tentu kita akan bekerjasama dengan Facebook untuk membuka kembali yang sudah diblok oleh pihak Facebook," kata Iriawan.
Anggota member grup akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten foto dan video seks dengan anak yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik nilainya Rp15 ribu.
Tapi, polisi belum dapat membongkar sumber dananya.
"Perputaran uang tidak besar. Yang dia tekankan bukan masalah uang atau ekonomi. Ada memang satu klik Rp15 ribu, masuk ke dalam rekening khusus, sesuai dengan yang kita dapatkan. Tapi kepuasan dari sensasi seksual itu yang dia rasakan. Ini sudah kami perdalam. Itu yang dirasakan oleh mereka, sensasi seksual itu," kata dia.
Polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
"Tentunya kami kerjasama juga dengan Komnas perlindungan anak dan Kementerian PPA untuk bisa terus mengungkap ini, dan melakukan konseling. Tentunya, bagi korban yang ada itu pasti trauma. oleh sebab itu, kami menggandeng kawan-kawan kami yang lainnya untuk bisa menindaklanjuti," kata dia.
Setelah membekuk empat tersangka, polisi mengidentifikasi ada delapan anak mulai dari umur tiga sampai 12 tahun yang menjadi korban.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar
Berita Terkait
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu