Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi tercengang begitu mengetahui adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak dan pornografi yang dikelola melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual orang dewasa dengan anak (pedofilia) dengan member sebanyak 7.479 orang dari berbagai negara.
"Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Atas kejadian itu, Kak Seto mengingatkan tentang pentingnya perhatian lebih kepada anak-anak karena mereka sangat rentan menjadi korban predator seksual.
"Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Di banyak tempat. Mudah terungkap menengah ke bawah," kata dia.
Kak Seto mengatakan umumnya orangtua hanya berpikir dari perspektifnya saja, misalnya menuntut anak agar bisa sekolah tinggi. Tapi mereka sering lupa melihat anak dari sudut pandang anak.
Akibat terlalu banyak mendapatkan tuntutan, anak depresi, lalu melampiaskan emosi kepada hal-hal yang bersifat menyimpang.
"Jadi cukup banyak anak-anak remaja banyak frustasi. Kami hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kami lupa dengan hobi perasaan mereka, lupa sehingga akhirnya mereka cenderung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," kata dia.
Kak Seto kemudian menjelaskan faktor lain yang bisa mengakibatkan anak-anak terjerumus melakukan kejahatan.
"Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak penelantaran, banyak perilaku menyimpang," kata dia.
Itu sebabnya, Kak Seto mengingatkan pentingnya peran orangtua dan masyarakat melindungi anak-anak.
"Melindungi anak, perlu warga sekampung. Maka warga terlibat untuk mengawasi," kata dia.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur menambahkan pelaku kejahatan terhadap anak bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," kata dia.
Dalam kasus Official Candys Group, polisi telah menetapkan empat admin menjadi tersangka. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Polisi akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation, polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut.
"Yang penting, ada rehabilitasi, kami harus mengamankan anak-anak korban, mengingat proses kekerasan itu traumanya panjang sehingga menjadi penting bagi KPPA untuk menghapus trauma dari pikiran si anak," kata dia.
Dia mengingatkan pentingnya orangtua mengenalkan pendidikan seksual kepada anak-anak sejak dini.
"Penting, kejadian ini tidak terulang lagi. Tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak. Jadi ada tanggungjawab keluarga, masyarakat. Juga dari anak-anak itu sendiri. Agar mereka mampu menghindar kekerasan yang bisa timbul. Paham dengan seksualitasnya, dia ngerti apa yang boleh dan tidak dilihat oleh orang lain," katanya.
"Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Atas kejadian itu, Kak Seto mengingatkan tentang pentingnya perhatian lebih kepada anak-anak karena mereka sangat rentan menjadi korban predator seksual.
"Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Di banyak tempat. Mudah terungkap menengah ke bawah," kata dia.
Kak Seto mengatakan umumnya orangtua hanya berpikir dari perspektifnya saja, misalnya menuntut anak agar bisa sekolah tinggi. Tapi mereka sering lupa melihat anak dari sudut pandang anak.
Akibat terlalu banyak mendapatkan tuntutan, anak depresi, lalu melampiaskan emosi kepada hal-hal yang bersifat menyimpang.
"Jadi cukup banyak anak-anak remaja banyak frustasi. Kami hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kami lupa dengan hobi perasaan mereka, lupa sehingga akhirnya mereka cenderung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," kata dia.
Kak Seto kemudian menjelaskan faktor lain yang bisa mengakibatkan anak-anak terjerumus melakukan kejahatan.
"Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak penelantaran, banyak perilaku menyimpang," kata dia.
Itu sebabnya, Kak Seto mengingatkan pentingnya peran orangtua dan masyarakat melindungi anak-anak.
"Melindungi anak, perlu warga sekampung. Maka warga terlibat untuk mengawasi," kata dia.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur menambahkan pelaku kejahatan terhadap anak bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," kata dia.
Dalam kasus Official Candys Group, polisi telah menetapkan empat admin menjadi tersangka. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Polisi akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation, polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut.
"Yang penting, ada rehabilitasi, kami harus mengamankan anak-anak korban, mengingat proses kekerasan itu traumanya panjang sehingga menjadi penting bagi KPPA untuk menghapus trauma dari pikiran si anak," kata dia.
Dia mengingatkan pentingnya orangtua mengenalkan pendidikan seksual kepada anak-anak sejak dini.
"Penting, kejadian ini tidak terulang lagi. Tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak. Jadi ada tanggungjawab keluarga, masyarakat. Juga dari anak-anak itu sendiri. Agar mereka mampu menghindar kekerasan yang bisa timbul. Paham dengan seksualitasnya, dia ngerti apa yang boleh dan tidak dilihat oleh orang lain," katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua