News / Metropolitan
Rabu, 15 Maret 2017 | 14:54 WIB
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey Djemat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.

"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.

Load More