Suara.com - Petugas gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cengkareng, dan Polsek Cengkareng telah menurunkan 10 buah spanduk berbau SARA. Spanduk-spanduk dengan tulisan berukuran besar "muslim wajib pilih pemimpin muslim" terpasang di berbagai tempat.
"Sudah berapa wilayah kami operasi ada Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Kapuk, Duri Kosambi dan Kedaung, Kali Angke," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat Puadi di Jalan Pondok Randu, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/3/2017).
Puadi mengatakan ada 17 titik pemasangan spanduk yang ditarget. Tapi, untuk hari ini baru 10 titik yang dieksekusi.
"Spanduk yang bisa diturunkan sambil berjalan proses karena memang baru beberapa kelurahan yang kami turunkan," kata dia.
Razia spanduk dilakukan dengan cara-cara persuasif karena dikhawatirkan memancing reaksi negatif dari kelompok warga.
"Ya, kami harus hati - hati. Kalau pun nanti ada terkendala, Kami memang minta tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penurunan," ujar Puadi.
Salah satu spanduk yang diturunkan aparat bertuliskan "muslim wajib pilih pemimpin muslim" dengan tulisan Arab di bawahnya yang artinya "kabarkan kepada orang-orang yang munafik bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih (yaitu) orang-orang yang mengambil pemimpin kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin, apakah mereka mencari kepuasan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah." Di bawahnya terdapat tulisan "rapatkan barisan" #muslimvote #janganjadimunafik, satukan pilihan, #coblospecinya, #gubernurmuslimjakarta.
Tapi ada satu spanduk yang belum dicopot petugas gabungan. Spanduk tersebut terpasang di Masjid Jami Nurul Islam, Jalan Pondok Randu, RT4, RW 2, Duri Kosambi, Cengkareng. Petugas akan berkoordinasi dengan pengurus masjid terlebih dahulu untuk menyingkirkan spanduk bertuliskan “jamaah masjid ini tidak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista Al Quran.”
"Belum bisa diturunkan. Nanti pengurus masjidnya dilobi dulu. Nanti akan musyawarah dulu sehabis salat Magrib," kata Puadi.
Pengurus Masjid Jami Nurul Islam Khosasih (42) mengatakan aparat tidak bisa begitu saja memasuki kawasan masjid untuk menurunkan spanduk tersebut.
"Ya, tunggu dulu musyawarah pengurus masjid. Saya hanya anggota, tidak berwenang memberikan izin. Pengurus inti baru ada ketika salat Magrib," kata Khosasih kepada Suara.com.
Pilkada Jakarta diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar