Suara.com - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber memprotes pembatasan jumlah armada yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.
Poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek juga dipersoalkan dari sisi batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.
Nota protes itu diteken President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. Menurut mereka pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
Selain itiu, pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.
Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.
"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulis mereka dalam siaran pers bersama, Jumat (17/3/2017).
Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.
Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.
Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN