Suara.com - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber memprotes pembatasan jumlah armada yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.
Poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek juga dipersoalkan dari sisi batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.
Nota protes itu diteken President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. Menurut mereka pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
Selain itiu, pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.
Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.
"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulis mereka dalam siaran pers bersama, Jumat (17/3/2017).
Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.
Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.
Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem