Suara.com - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber memprotes pembatasan jumlah armada yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.
Poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek juga dipersoalkan dari sisi batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.
Nota protes itu diteken President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. Menurut mereka pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.
Selain itiu, pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.
Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.
"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulis mereka dalam siaran pers bersama, Jumat (17/3/2017).
Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.
Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.
Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU