Suara.com - Sejumlah mantan driver Gojek melaporkan pihak manajemen PT Gojek Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017). Laporan tersebut dibuat karena mereka menduga ada penggelapan dana yang dilakukan pihak manejemen di dalam deposito.
"(Yang kita laporkan) pihak manajemen. Karena yang terkait langsung pihak manajemen IT, manajemen keuangan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kerugian terkait adanya penggelapan dana yang diduga dilakukan manajemen Gojek juga bervariasi.
"Ada sejumlah deposit di akun mereka. Besarannya variasi, ada yang Rp4 juta, ada yang Rp2 juta. Jadi uang mereka yang merupakan hak itu, tidak bisa diambil. Kita menduga ada penggelapan," kata dia.
Rosikin, mantan driver Gojek menceritakan jika uang deposito sebesar Rp4.158,633 yang terkumpul dari usahanya membawa penumpang selama hampir sebulan tidak bisa ditarik secara tunai.
Terkait permalasahan di deposito tersebut, dirinya lalu menyambangi kantor PT Gojek Indonesia untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen. Namun, hasilnya nihil. Saat itu, kata dia juga banyak rekan-rekannya yang mengalami hal serupa.
"Dijelasinnya selalu sistem. Cuma jawab ini sistem. Tanpa penjelasan. Pokoknya kita datang ngambil nomor antrian ngumpul di lantai 1. Ada 70 orang di sana," kara Rosikin.
Usahanya untuk mengambil uang dalam deposito tersebut malah berujung kepada pemutusan mitra sebagai driver Gojek. Warga Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu juga menyampaikan ada belasan driver yang putus kemitraan secara sepihak oleh PT Gojek Indonesia.
"Ada 16 orang lah. Yang disuspend sepihak," kata dia.
Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha
Rosikin juga menyampaikan jika banyak dari rekan-rekannya yang tidak bisa menarik uang deposito, tapi hanya pasrah dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Gojek.
"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.
Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM