Suara.com - Sejumlah mantan driver Gojek melaporkan pihak manajemen PT Gojek Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017). Laporan tersebut dibuat karena mereka menduga ada penggelapan dana yang dilakukan pihak manejemen di dalam deposito.
"(Yang kita laporkan) pihak manajemen. Karena yang terkait langsung pihak manajemen IT, manajemen keuangan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kerugian terkait adanya penggelapan dana yang diduga dilakukan manajemen Gojek juga bervariasi.
"Ada sejumlah deposit di akun mereka. Besarannya variasi, ada yang Rp4 juta, ada yang Rp2 juta. Jadi uang mereka yang merupakan hak itu, tidak bisa diambil. Kita menduga ada penggelapan," kata dia.
Rosikin, mantan driver Gojek menceritakan jika uang deposito sebesar Rp4.158,633 yang terkumpul dari usahanya membawa penumpang selama hampir sebulan tidak bisa ditarik secara tunai.
Terkait permalasahan di deposito tersebut, dirinya lalu menyambangi kantor PT Gojek Indonesia untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen. Namun, hasilnya nihil. Saat itu, kata dia juga banyak rekan-rekannya yang mengalami hal serupa.
"Dijelasinnya selalu sistem. Cuma jawab ini sistem. Tanpa penjelasan. Pokoknya kita datang ngambil nomor antrian ngumpul di lantai 1. Ada 70 orang di sana," kara Rosikin.
Usahanya untuk mengambil uang dalam deposito tersebut malah berujung kepada pemutusan mitra sebagai driver Gojek. Warga Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu juga menyampaikan ada belasan driver yang putus kemitraan secara sepihak oleh PT Gojek Indonesia.
"Ada 16 orang lah. Yang disuspend sepihak," kata dia.
Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha
Rosikin juga menyampaikan jika banyak dari rekan-rekannya yang tidak bisa menarik uang deposito, tapi hanya pasrah dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Gojek.
"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.
Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN