Suara.com - Sejumlah mantan driver Gojek melaporkan pihak manajemen PT Gojek Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017). Laporan tersebut dibuat karena mereka menduga ada penggelapan dana yang dilakukan pihak manejemen di dalam deposito.
"(Yang kita laporkan) pihak manajemen. Karena yang terkait langsung pihak manajemen IT, manajemen keuangan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kerugian terkait adanya penggelapan dana yang diduga dilakukan manajemen Gojek juga bervariasi.
"Ada sejumlah deposit di akun mereka. Besarannya variasi, ada yang Rp4 juta, ada yang Rp2 juta. Jadi uang mereka yang merupakan hak itu, tidak bisa diambil. Kita menduga ada penggelapan," kata dia.
Rosikin, mantan driver Gojek menceritakan jika uang deposito sebesar Rp4.158,633 yang terkumpul dari usahanya membawa penumpang selama hampir sebulan tidak bisa ditarik secara tunai.
Terkait permalasahan di deposito tersebut, dirinya lalu menyambangi kantor PT Gojek Indonesia untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen. Namun, hasilnya nihil. Saat itu, kata dia juga banyak rekan-rekannya yang mengalami hal serupa.
"Dijelasinnya selalu sistem. Cuma jawab ini sistem. Tanpa penjelasan. Pokoknya kita datang ngambil nomor antrian ngumpul di lantai 1. Ada 70 orang di sana," kara Rosikin.
Usahanya untuk mengambil uang dalam deposito tersebut malah berujung kepada pemutusan mitra sebagai driver Gojek. Warga Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu juga menyampaikan ada belasan driver yang putus kemitraan secara sepihak oleh PT Gojek Indonesia.
"Ada 16 orang lah. Yang disuspend sepihak," kata dia.
Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha
Rosikin juga menyampaikan jika banyak dari rekan-rekannya yang tidak bisa menarik uang deposito, tapi hanya pasrah dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Gojek.
"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.
Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026