Suara.com - Sejumlah mantan driver Gojek melaporkan pihak manajemen PT Gojek Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017). Laporan tersebut dibuat karena mereka menduga ada penggelapan dana yang dilakukan pihak manejemen di dalam deposito.
"(Yang kita laporkan) pihak manajemen. Karena yang terkait langsung pihak manajemen IT, manajemen keuangan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kerugian terkait adanya penggelapan dana yang diduga dilakukan manajemen Gojek juga bervariasi.
"Ada sejumlah deposit di akun mereka. Besarannya variasi, ada yang Rp4 juta, ada yang Rp2 juta. Jadi uang mereka yang merupakan hak itu, tidak bisa diambil. Kita menduga ada penggelapan," kata dia.
Rosikin, mantan driver Gojek menceritakan jika uang deposito sebesar Rp4.158,633 yang terkumpul dari usahanya membawa penumpang selama hampir sebulan tidak bisa ditarik secara tunai.
Terkait permalasahan di deposito tersebut, dirinya lalu menyambangi kantor PT Gojek Indonesia untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen. Namun, hasilnya nihil. Saat itu, kata dia juga banyak rekan-rekannya yang mengalami hal serupa.
"Dijelasinnya selalu sistem. Cuma jawab ini sistem. Tanpa penjelasan. Pokoknya kita datang ngambil nomor antrian ngumpul di lantai 1. Ada 70 orang di sana," kara Rosikin.
Usahanya untuk mengambil uang dalam deposito tersebut malah berujung kepada pemutusan mitra sebagai driver Gojek. Warga Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu juga menyampaikan ada belasan driver yang putus kemitraan secara sepihak oleh PT Gojek Indonesia.
"Ada 16 orang lah. Yang disuspend sepihak," kata dia.
Baca Juga: Gojek dan PT RUMA Bekerja Sama Beri Akses Wirausaha
Rosikin juga menyampaikan jika banyak dari rekan-rekannya yang tidak bisa menarik uang deposito, tapi hanya pasrah dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Gojek.
"Sebenernya driver Gojek banyak ngalamin hal serupa tapi nggak tahu mau lapor kemana biasanya kantor juga jelasin cuma sistem jadi temen-temen menyerah gitu aja," kata Rosikin.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, bukti suspend dan bukti nominal deposit.
Laporan tersebut telah tercantum bernomor LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum atas nama pihak terlapor Direksi Keuangan PT Gojek Jakarta, Kevin Bryan Aluwi dengan sangkaan melanggar Pasal 347 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya