Suara.com - Pasangan suami istriPengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu, serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).
Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp100 juta, sementara Syafrizal divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp100 juta.
"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah, karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," katanya.
Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara, selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.
Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3).
"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar