Suara.com - Pasangan suami istriPengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu, serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).
Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp100 juta, sementara Syafrizal divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp100 juta.
"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah, karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," katanya.
Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara, selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.
Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3).
"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik