Suara.com - Kantor Imigrasi Tembaga Pura telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian kepada dua warga negara Prancis bernama Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longghamp.
Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Kanim Tembaga Pura diperoleh data bahwa mereka datang ke Indonesia tanggal 9 Maret 2017 lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Etihad EY 474. Mereka menggunakan fasilitas visa on arrival.
Pada tanggal 11 Maret 2017, berdasarkan laporan masyarakat, petugas imigrasi mendapati mereka berada di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, dan akan menggunakan helikopter mengambil gambar.
Dalam pemeriksaan, kata Agung, mereka mengaku sebagai crew tim The Explorers Network untuk pembuatan film dengan judul Papous La Grande Aventure.
Pada 13 Maret 2017 dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kanim Tembaga Pura untuk mendalami motif dari kedatangan mereka.
"Hasil pemeriksaan mendapati bahwa ternyata tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Setelah sadar akan kekeliruannya, pada tanggal 13 dan 14, mereka baru mengajukan permohonan visa kunjungan untuk jurnalistik pada subdit visa. Agung mengatakan hal ini tentu tidak sesuai dengan prosedur dan SOP keimigrasian yang ada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2017 , Kanim Tembaga Pura memberikan tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian.
Mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tiba pukul 18.40 WIB, kemudian dilanjutkan penerbangan menggunakan Etihad 0471 EDT 00.00 WI tujuan Paris.
Kedua warga Prancis disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal
Tag
Berita Terkait
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Rekam Jejak Homi Heluka, Komandan KKB Yahukimo Terlibat 9 Aksi Keji Ditangkap Satgas Damai Cartenz
-
Legenda Persipura Ungkap Hasil Pertemuan dengan Gubernur Papua
-
Gubernur Papua Jamin Dukungan Penuh untuk Persipura Jayapura
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak