Suara.com - Badan Nasional Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meluncurkan sebuah buku untuk “guide” menjadi TKI di Korea Selatan. Ada kiat-kiat khusus di buku itu.
Buku itu dikeluarkan pihak pemerintah, akademisi dan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan. Jajaran BNP2TKI, Direktur Jenderal Employment Permit System di Jakarta Jong Byun-Hyun, kalangan perbankan, perusahaan asuransi dan diplomat Korea Selatan untuk Indonesia menghadiri peluncuran tersebut.
Ada lima hal wajib yang harus diikuti calon TKI. Mempunyai dokumen asli dan lengkap, mempersiapkan diri secara matang, menaati peraturan,kerja rajin dan siap berwiraswasta.
Selain itu ada lima hal yang jangan dilakukan yaitu menggunakan calo, berfoya-foya, lupa istirahat, merusak citra Indonesia dan menjadi TKI illegal, ungkap buku saku tersebut.
“Buku ini lahir karena saya seringnya memperoleh pengaduan dari para TKI. Ada yang mengalami kecelakaan kerja, hidup berfoya-foya dan macam-macam lagi,” kata Aji Surya, Konselor Minister pada Kedubes RI di Seoul, Korea Selatan.
“Pengaduan itu berasal dari seluruh Korea. Biasanya saya menemui para TKI tiap Sabtu-Minggu.”
Aji Surya, yang salah satu tugasnyamelindungi TKI, kemudian menghubungi Suray yang mengajar TKI di Universitas Terbuka Korea. Tidak hanya itu, Wawan yang tengah bekerja juga diminta bantuan melakukan pemeriksaan silang. Lalu apakah materi yang dikumpulkan itu dapat diterapkan atau tidak.
Ketiga ‘pilar’ bertemu setiap minggu, sampai akhirnya sepakat membuat buku yang kalimatnya singkat, mudah dicerna, bergambar dan sarat informasi yang diperlukan bagi mereka yang ingin bekerja di Korea Selatan.
Menurut Aji Surya, buku dikerjakan mulai Maret –Desember tahun lalu. Topik yang dibahas mulai dari persiapan sampai kembali ke Tanah Air dan berwiraswasta.
Penyerahan KTKLN
Berbicara di awal acara, Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengemukakan sumber kunci sukses adalah mempelajari budaya, peraturan-peraturan kemudian berusaha (bekerja) dan berdoa. Sementara sukses itu mencakup sukses spiritual, keuangan, kesehatan, keluarga (ayem, tentrem) dan sosial.
Deputi lalu mengenakan jaket biru gelap dan menyerahkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) secara simbolis kepada dua calon TKI, Akhmad Fauzi dan Andri Marwanto yang akan bertolak ke Korea, Senin malam. Pemberian secara simbolis itu menunjukkan berlakunya kembali KTKLN setelah sebelumnya pemerintah menerapkan E-KTKLN.
KTKLN diberlakukan lagi setelah Mahkamah Konstitusi menerima uji materi dengan dalih UU No 39 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku. Pemberian KTKLN ini selain untuk TKI berdasarkan program G to G, juga P to P dan lain-lain. BP3TKI, P4TKI, LP3TKI di seluruh Indonesia akan menerbitkan kartu tersebut dan gratis. Yang bayar itu biaya asuransi, lanjutnya.
Terkait ukuran sukses, Sestama BNP2TKI Hermonoyang mewakili Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, menyatakan bila yang para tenaga kerja dapat meraih manfaat yang sebesar-besarnya dari antara lain, budaya kerja, disiplin, loyalitas dan kejujuran.
“Jangan sia-siakan masa kerja empat tahun sepuluh bulan di Korea.” ucap Hermono.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group