Suara.com - Dalam proses hukum perkara dugaan suap yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, muncul nama pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Fahri pun protes keras terhadap lembaga KPK.
"Nama saya dan @fadlizon disebut dalam perkara yang tak ada hubungannya dengan tugas KPK," tulis Fahri di Twitter.
Fahri menambahkan data pajak adalah rahasia dan menurutnya, sebagai pimpinan lembaga negara seharusnya diklarifikasi dan diproteksi
"Tapi ok lah, KPK menyebut itu fakta hukum. Fakta apa? Kalau kami ngemplang pajak sudah dibantah sama handang," tulis Fahri.
Fahri kemudian mempertanyakan sejak kapan pidana perpajakan menjadi domain KPK.
"Lalu apa guna tax amnesty?" tulis Fahri.
Kemudian dia membandingkan dirinya dengan 40 orang -- termasuk anggota DPR -- yang disebut-sebut dalam dakwaan jaksa KPK diduga menerima guyuran duit imbalan proyek pembuatan e-KTP.
"Kenapa data mereka dirahasiakan dan tidak masuk ke ruang sidang? Apa dasarnya?" tulis Fahri.
Fahri mempertanyakan mana yang lebih pantas jadi fakta persidangan; formulir pajak yang bersih atau pengakuan korupsi disuap?
"Inilah kelakuan KPK yang tidak pernah diperbaiki karena terus mendapat pujian," tulis Fahri.
"Tugas kita mengingatkan, kalau tidak mau akan ada balasan. Jangan bermain-main dengan keadilan," Fahri menambahkan.
KPK mendalami informasi nama Fahri dan Fadli yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
"Kami belum terlalu jauh, berandai-andai saat ini, apakah ada atau tidak kick back aliran dana atau hal-hal yang lain-lain. Namun, kebutuhan klarifikasi bukti-bukti yang kami dapatkan pada proses penyidikan asal OTT, tentu akan kami lakukan di pengadilan. Dan saya kira itu adalah fakta di persidangan. Jika memang itu relevan maka KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/03/17).
Febri menambahkan jika nantinya ada kick back dan KPK tak mendalaminya, lembaga antirasuah berarti melakukan kesalahan.
"Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK. Jadi ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo