Suara.com - Jaksa menahan seorang direktur perusahaan properti di Palembang, Sumatera Selatan, yang didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Terdakwa Syaiful Bahri (46), warga Pipa Reja Kemuning, Palembang ini dimajukan di persidangan dan telah ditahan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga 20 hari kedepan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, jaksa dari Kejari Palembang membawa terdakwa ke Rutan Pakjo, Kamis (23/3/2017), seperti dilaporkan Antara.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016 yakni pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri.
Kemudian adanya perjanjian jual beli sebidang tanah di kawasan Jakabaring, Komplek Sapphire Residence blok A seharga Rp318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunantown house bertipe 150.
Dengan perjanjian di hadapan notaris Dessy Yusnita bahwa, kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.
Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'