Suara.com - Delapan terduga teroris yang sukses diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) di dua wilayah berbeda, Rabu (22/3/2017), diyakini hendak membuat kamp pelatihan militer di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, kedelapan orang tersebut terindikasi membeli persenjataan dan salah satunya pernah mengikuti pelatihan militer di kelompok teroris Filipina selatan.
"Kelompok ini rencana akan membuat lokasi pelatihan di wilayah Halmahera. Ada dari kelompok ini (sudah) melakukan pelatihan di Filipina. Kelompok ini memang terhubung langsung dengan jaringan di Filipina selatan," kata Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Ia mengungkapkan, teroris “sel Banten” ini pernah bertukar informasi, membeli senjata, serta berlatih strategi militer kelompok teroris di Filipina.
Meski demikian, Martinus belum mendapatkan informasi secara detil alasan kelompok itu memilih Halmahera sebagai kamp latihan militer.
“Densus 88 akan mendalami dan melakukan pengecekan apakah tempat pelatihan militer di Halmahera sudah ada atau belum,” terangnya.
Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap delapan orang terduga teroris dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Mereka adalah satu kelompok jaringan teroris yakni berinisial SM (45), BEP (37), AJ, M, AS, IP, AM dan satu terduga berinisial NK tewas ditembak.
Baca Juga: Luhut Balas Sindiran Fadli Zon: Jangan Suruh Presiden Naik Esemka
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang