Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi KPK, di Jakarta, Selasa (21/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyampaikan penyidik belum menerima permohonan penangguhan pemeriksaan dari calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Kami kan belum terima suratnya. Kami tunggu dulu suratnya permohonan itu seperti apa," kata Argo kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).
Jika nanti pengacara Sandiaga mengajukan surat permohonan penangguhan pemeriksaan, kata Argo, tentu penyidik akan mempertimbangkan apakah layak dikabulkan atau tidak.
"Nanti kan akan (ada pertimbangan) oleh penyidik," kata dia.
Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati dalam dua kasus. Pertama tentang dugaan penggelapan hasil penjualan tanah dan kedua terkait perkara dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran penjualan tanah.
Untuk kasus dugaan pemalsuan kwitansi, Argo mengatakan sebelum melangkah lebih jauh, penyidik akan terlebih dahulu meminta klarifikasi Sandiaga. Untuk kasus yang pertama, Sandiaga sudah tidak punya kesempatan klarifikasi karena dia tidak mau memenuhi panggilan.
"Kami nyari klarifikasi dulu. Dari yang berkepentingan di situ, apakah masuk unsur pidana tau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan sudah mengirim surat permohonan penangguhan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar pemeriksaan kasus tersebut dilakukan setelah putaran kedua pilkada atau setelah 19 April.
"Kami minta dibolehkan memberikan klarifikasi setelah 19 April (hari pencoblosan pilkada)," kata Sandiaga di Jalan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alasan Sandiaga meminta penundaan pemeriksaan agar jangan sampai kasus tersebut dipolitisasi.
"Kan saya maunya pengusutan kasus ini independen, tidak dipolitisasi. Kami menunggu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," kata dia.
"Kami kan belum terima suratnya. Kami tunggu dulu suratnya permohonan itu seperti apa," kata Argo kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).
Jika nanti pengacara Sandiaga mengajukan surat permohonan penangguhan pemeriksaan, kata Argo, tentu penyidik akan mempertimbangkan apakah layak dikabulkan atau tidak.
"Nanti kan akan (ada pertimbangan) oleh penyidik," kata dia.
Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati dalam dua kasus. Pertama tentang dugaan penggelapan hasil penjualan tanah dan kedua terkait perkara dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran penjualan tanah.
Untuk kasus dugaan pemalsuan kwitansi, Argo mengatakan sebelum melangkah lebih jauh, penyidik akan terlebih dahulu meminta klarifikasi Sandiaga. Untuk kasus yang pertama, Sandiaga sudah tidak punya kesempatan klarifikasi karena dia tidak mau memenuhi panggilan.
"Kami nyari klarifikasi dulu. Dari yang berkepentingan di situ, apakah masuk unsur pidana tau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan sudah mengirim surat permohonan penangguhan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar pemeriksaan kasus tersebut dilakukan setelah putaran kedua pilkada atau setelah 19 April.
"Kami minta dibolehkan memberikan klarifikasi setelah 19 April (hari pencoblosan pilkada)," kata Sandiaga di Jalan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alasan Sandiaga meminta penundaan pemeriksaan agar jangan sampai kasus tersebut dipolitisasi.
"Kan saya maunya pengusutan kasus ini independen, tidak dipolitisasi. Kami menunggu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?