Suara.com - Akibat tergiur gaji sebesar Rp3 juta per bulan, sejumlah warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tertipu menjadi terapis 'plus-plus' di salah satu salon dan spa yang berlokasi di Kota Bandung.
"Kadang tamunya itu ngajak keluar, minta ini itu, istilahnya 'plus-plus'. Tapi selalu saya tolak secara halus," kata EK (16), salah seorang korban penipuan rekrutmen tenaga kerja di Bandung, saat ditemui di Purwakarta, Rabu (29/3/2017).
Warga Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Purwakarta, ini sebelumnya diiming-imingi gaji sebesar Rp3 juta per bulan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Kota Bandung.
Ia mengatakan, bersama lima orang temannya berhasil dibawa ke Bandung oleh tetangga mereka, Aan (47). Selanjutnya mereka mengikuti training selama dua pekan, dengan janji akan segera ditempatkan sebagai Asisten Rumah Tangga di kawasan Bandung.
Tapi ternyata, janji tersebut tidak terbukti. Ek beserta temannya justru dipekerjakan sebagai terapis di sebuah Salon & Spa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung. Salon & Spa itu sendiri baru dibuka pada 23 Januari 2017. Sedangkan EK dan kelima temannya diketahui mulai bekerja sejak 3 Januari 2017.
Gaji sebesar Rp3 Juta yang pernah dijanjikan juga tidak pernah diterima. Sistem penggajian yang berlaku di Salon & Spa tersebut ternyata dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menikmati jasa terapi pijat dan lulur yang dilakukan oleh masing-masing terapis.
Pada Januari EK mendapatkan gaji Rp600 ribu. Kemudian pada Februari dapat Rp1,6 juta dan dirinya hanya menerima Rp860 ribu karena dipotong untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk setempat.
"Di KTP itu, umur saya ditulis menjadi 19 Tahun dan beralamat di Kota Bandung. Ada potongan rutin juga untuk biaya mess dan tabungan sampai habis batas kontrak," katanya.
Seluruh terapis yang bekerja di Salon & Spa tersebut diketahui berganti nama. EK mengaku tidak betah menjalani pekerjaannya itu.
Baca Juga: KPK Ultimatum Politisi Hanura Untuk Hadiri Sidang Kasus e-KTP
Ia berinisiatif menelepon ibunya, Eutik (46). Mendengar cerita EK, Eutik mengaku kaget dan khawatir terhadap pekerjaan yang tengah dijalani anaknya.
Apalagi jam kerja yang dinilai tidak wajar, yakni dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Pekerjaannya hanya untuk melayani jasa pijat dan lulur para pelanggan di Salon & Spa tersebut.
EK berhasil pulang ke rumahnya, karena terpaksa berbohong kepada pihak Salon & Spa di Kota Bandung. Alasannya EK harus pulang karena orang tuanya sakit.
Pihak keluarga mengaku tidak akan mengizinkan anaknya kembali ke Bandung untuk bekerja sebagai terapis Salon & Spa di Kota Bandung, meski sudah terikat kontrak. Sebab pekerjaan itu dinilai bertentangan dengan agama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana