Suara.com - Saksi Kepala Teler Bank Mandiri Imam Bonjol Medan Rita Andriani Batubara mengakui, telah mencairkan uang tunai senilai Rp4 miliar dari salah satu seorang nasabah yang tidak diketahui identitasnya.
Hal tersebut dikatakan Rita dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Rita mengaku, mengetahui nama nasabah itu adalah Laurens setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
"Saya baru tahu bahwa pencarian uang miliaran rupiah itu, ternyata menjadi masalah antara nasabah Laurenz dengan terdakwa Ramadhan Pohan," ujarnya, Jumat (3/3/2017).
Ia mengaku, tidak mengenal Laurenz karena bukan nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri Imam Bonjol. Tetapi nasabah di Bank Mandiri S Parman Medan.
Uang sebesar Rp4 miliar itu bisa dicairkan setelah Citra selaku Pimpinan Bank Mandiri S Parman melakukan konfirmasi dengan saksi Rita, karyawan Bank Mandiri Imam Bonjol.
"Dalam pencairan uang itu, Ibu Citra sebelumnya telah menghubungi dan seterusnya melapor kepada Pimpinan Bank Mandiri Imam Bonjol," ucap Rita.
Ia menjelaskan, pencairan uang tersebut, di Bank Mandiri Imam Bonjol, karena Bank Mandiri S Parman tidak mencukupi dananya.
"Pencairan dana tersebut, Ibu Citra terpaksa membawa beberapa buku tabungan dan ATM nasabah Bank Mandiri S Parman tersebut," katanya.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
Saksi juga menambahkan, dalam pencairan dana miliaran rupiah itu, Citra yang berhubungan dengan teler Bank Mandir Imam Bonjol bernama Meisi dan, dia tidak ikut mencampuri urusan tersebut.
Namun, yang penting bagi saksi mengetahui dengan jelas jumlah dana yang dicairkan melalui Bank Mandiri Imam Bonjol, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Teller.
"Jadi, saya tidak mengenal nasabah bank yang bernama Laurenz dan begitu juga terdakwa Ramadhan Pohan yang mencalonkan diri menjadi Wali kota Medan priode 2015-2020," kata Rita.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kasihan, Kakek Penjual Donat Ini Ditipu Pakai Uang Mainan
-
Pengangguran Dapat Miliaran karena Mengaku Bisa Gandakan Uang
-
Hati-hati, Penipuan Penerimaan CPNS Makin Canggih di Jawa Barat
-
Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
-
Dimas Kanjeng Gunakan Modus Gandakan Uang Lewat Rekening Bank
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029