Suara.com - Tujuh saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke-16, Rabu (29/3/2017), diklaim sukses mementahkan dawaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51, yakni pasal alternatif 156 atau pasal 156a KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudra, mengklaim keterangan tujuh orang ahli yang disampaikan dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama sudah dapat mematahkan dakwaan JPU.
"Ahli baik agama, hukum pidana, maupun psikologi sosial yang kami hadirkan, mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak terbukti," ujar Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudra, seusai persidangan, Rabu malam.
Kepercayaan diri Samudra bukan tanpa alasan kuat. Dr Sahiron Syamsuddin, misalnya, Dosen Ilmu Tafsir Al Quran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dihadirkan sebagai saksi ahli memberi penilaian Ahok tak melakukan penodaan agama.
Menurut Sahiron, Ahok menyisipkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, justru sebagai kritik politik.
Sebab, sambungnya, Ahok ketika itu teringat kepada oknum politikus yang menggunakan ayat suci Al Quran untuk kepentingan politik tertentu.
"Saya katakan tidak (menodai agama). Posisi Pak Ahok adalah mengkritik para politikus yang menggunakan ayat surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu. Dia tidak menyebut siapa orangnya, jadi tidak menodai karena tidak menyebut ulama atau menyebut siapa saja," bebernya.
Sahiron menuturkan, penyisipan surah Al Maidah ayat 51 itu juga dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi Ahok yang tidak setuju terhadap oknum politikus menggunakan ayat suci Al Quran guna kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga: Sindir Anies soal Rumah Rp350 Juta, Djarot: Saya Pengin Juga tuh
"Jadi Pak Ahok sama sekali tidak menghina Al Quran, tidak. Itu menurut pemahaman saya,” tandasnya.
Sidang ke-16 Ahok sedianya menghadirkan tujuh ahli dan satu ahli yang Berita Acara Pemeriksaanya dibacakan oleh tim hukum Ahok.
Namun, satu dari ketujuh saksi, yakni praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta, tidak jadi dihadirkan.
Mereka yang bersaksi yakni ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo. Selain itu, Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli, juga dihadirkan sebagai saksi ahli.
Sedangkan lima ahli lainnya antara lain ialah Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, Masdar Farid Mas'udi; Dosen UIN Yogyakarta Sahiron Syamsuddin; dan, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ahli hukum pidana Noor Aziz Said tak bisa hadir. Namun, keterangan Noor Aziz saat diperiksa penyidik yang termaktub dalam BAP dibacakan tim pengacara Ahok di muka pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo