Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengklaim siap menguatkan dakwaan perkara tindak pidana dugaan penodaan agama terhadap terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pihak JPU mengungkapkan, penguatan dakwaan berdasarkan banyaknya alat bukti yang dimiliki dan siap memperlihatkan serta dijabarkan pada sidang ke-17, Selasa (4/4/2017) mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua JPU, Ali Mukartono.
Ali mengklaim, banyak mempunyai alat bukti lantaran setiap pelapor turut menyertai bukti berupa rekaman video saat Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 kala kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016, yang jadi pangkal permasalahan pada sidang penodaan agama ini.
"Ada banyak (bukti) karena tiap pelapor menyampaikan barbuk (barang bukti--red) kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," ujar Ali usai sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) malam.
Ali menambahkan, dalam persidangan ke-16 terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli yang pernah dihadirkan JPU dan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok.
Meski begitu, Ali mengklaim keterangan ahli pihak Ahok justru akan menguntungkan JPU untuk menguatkan dakwaan jaksa.
"Tapi dari isi poin tertentu kita bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menerangkan agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa dan alat bukti. Dia meminta pada JPU dan kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini (Selasa depan). Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum," kata Dwiarso.
Baca Juga: MU Berniat Rekrut Neymar, Mourinho: Mimpi di Siang Bolong
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional