Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengklaim siap menguatkan dakwaan perkara tindak pidana dugaan penodaan agama terhadap terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pihak JPU mengungkapkan, penguatan dakwaan berdasarkan banyaknya alat bukti yang dimiliki dan siap memperlihatkan serta dijabarkan pada sidang ke-17, Selasa (4/4/2017) mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua JPU, Ali Mukartono.
Ali mengklaim, banyak mempunyai alat bukti lantaran setiap pelapor turut menyertai bukti berupa rekaman video saat Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 kala kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016, yang jadi pangkal permasalahan pada sidang penodaan agama ini.
"Ada banyak (bukti) karena tiap pelapor menyampaikan barbuk (barang bukti--red) kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," ujar Ali usai sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) malam.
Ali menambahkan, dalam persidangan ke-16 terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli yang pernah dihadirkan JPU dan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok.
Meski begitu, Ali mengklaim keterangan ahli pihak Ahok justru akan menguntungkan JPU untuk menguatkan dakwaan jaksa.
"Tapi dari isi poin tertentu kita bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menerangkan agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa dan alat bukti. Dia meminta pada JPU dan kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini (Selasa depan). Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum," kata Dwiarso.
Baca Juga: MU Berniat Rekrut Neymar, Mourinho: Mimpi di Siang Bolong
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?