Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Muhammad Hatta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, malam ini. Hatta merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa