Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Muhammad Hatta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, malam ini. Hatta merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern
-
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Milenial Bekasi yang Karirnya Kini 'Disegel' KPK