Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Muhammad Hatta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, malam ini. Hatta merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu