Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Muhammad Hatta dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, malam ini. Hatta merupakan mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," demikian dikatakan ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai mendengarkan keterangan saksi ahli agama Islam Sahiron Syamsuddin di persidangan yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Setelah itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengumumkan sidang ke 17 akan dilaksanakan Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.
Dwiarso mengatakan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang yaitu video berisi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti yang akan diperiksa milik jaksa.
"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum. Sebelum ditutup ada yang disampaikan?" kata Dwiarso.
Pengacara Ahok, Teguh Samudra, berharap video tersebut nanti diputar sehingga dapat disaksikan bersama-sama.
Ahok dan jaksa pun menerima dan sidang hari ini ditutup.
Setelah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki jaksa, selanjutnya pemeriksaan barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri