Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan kalau tidak ada bukti yang kuat, seharusnya polisi jangan menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas