Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan kalau tidak ada bukti yang kuat, seharusnya polisi jangan menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN