Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan kalau tidak ada bukti yang kuat, seharusnya polisi jangan menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah