Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththat. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan kalau tidak ada bukti yang kuat, seharusnya polisi jangan menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus panggilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Fahri menekankan pasal tentang makar tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang. Malah, menghina Presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya kan dia dia jadi delik aduan. Kalau Presidennya nggak ngadu, ya orang nggak bisa dipidana karena maki-maki Presiden," katanya.
Fahri mengingatkan kasus delapan tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016. Setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka, menurut Fahri, kasusnya sekarang mengambang.
"Yang lain (tersangka 212) juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lo jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih.' Nggak boleh gitu," kata dia.
Fahri mengatakan era demokrasi seperti sekarang sebenarnya kritik mengkritik merupakan hal yang wajar. Dia menyarankan kepada para pengambil kebijakan jangan takut dengan kritikan.
"Dalam demokrasi itu, orang ribut itu hari-hari. Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," tuturnya.
"Jadi, kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau Kuping tipis jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu presiden lewat tepuk tangan. Kaya boneka orang gila," Fahri menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili