Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membatalkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada penyidik Novel Baswedan yang berasal dari kepolisian.
"SP2 karena menjadi masalah sementara, maka dibatalkan nanti biarkan saja PI (Pengawas Internal) bekerja seperti biasa tapi kami ingin konsentrasi 'full' ke pekerjaan dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, Novel mendapat SP2 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret lalu, karena Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Novel menyatakan keberatan dengan tiga alasan yaitu pertama tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua, WP mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Dan ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Pimpinan KPK lalu memutuskan Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Pasal itu mengenai menghambat atau mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.
"Masalah SP2 ini sebenarnya intern KPK, kami juga agak kaget sampai muncul ke luar. Di KPK itu ada yang namanya Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang tugasnya menangani semua permasalahan yang terjadi di internal KPK, hasilnya apapun itu diserahkan ke pimpinan," ungkap Basaria.
Direktorat PI itu menurut Basaria menangani pelanggaran etik yang dilakukan personel KPK.
Baca Juga: Ketum PPP: Ahok-Djarot Sudah Tunjukkan Kepedulian pada Islam
"Kalau nanti ada hasil yang berikutnya (terkait Novel) tentu akan dibicarakan. Tapi untuk sementara kami akan konsentrasi mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang agak menguras tenaga penyidik, kami konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," Basaria menegaskan.
Namun SP2 kepada Novel itu, menurut Basaria, juga tidak ada kaitan dengan rekrutmen penyidik KPK.
"SP2 tidak ada hubungan dengan rekrutmen, rekrutmen berjalan biasa dan semua di KPK transparan serta ada tesnya, harus mengikuti tes dan kalau lulus tes penyidik itu sama tugasnya tidak ada perbedaan apakah dari dalam dan luar KPK, tidak ada beda dari independen atau dari instansi lain," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa usulan Dirdik Aris tersebut belum diputuskan pimpinan.
"Itukan baru usulan Dirdik ke pimpinan. Pimpinan belum 'folow up' ke Mabes Polri. Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke mabes polri," kata Agus.
Sebelumnya pula, beberapa pihak di luar KPK mengkritisi keputusan KPK memberi sanksi SP2 kepada Novel Baswedan. Salah satu kritikan tersebut datang dari mantan ketua KPK, Abraham Samad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia