Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membatalkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada penyidik Novel Baswedan yang berasal dari kepolisian.
"SP2 karena menjadi masalah sementara, maka dibatalkan nanti biarkan saja PI (Pengawas Internal) bekerja seperti biasa tapi kami ingin konsentrasi 'full' ke pekerjaan dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, Novel mendapat SP2 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret lalu, karena Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Novel menyatakan keberatan dengan tiga alasan yaitu pertama tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua, WP mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Dan ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Pimpinan KPK lalu memutuskan Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Pasal itu mengenai menghambat atau mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.
"Masalah SP2 ini sebenarnya intern KPK, kami juga agak kaget sampai muncul ke luar. Di KPK itu ada yang namanya Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang tugasnya menangani semua permasalahan yang terjadi di internal KPK, hasilnya apapun itu diserahkan ke pimpinan," ungkap Basaria.
Direktorat PI itu menurut Basaria menangani pelanggaran etik yang dilakukan personel KPK.
Baca Juga: Ketum PPP: Ahok-Djarot Sudah Tunjukkan Kepedulian pada Islam
"Kalau nanti ada hasil yang berikutnya (terkait Novel) tentu akan dibicarakan. Tapi untuk sementara kami akan konsentrasi mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang agak menguras tenaga penyidik, kami konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," Basaria menegaskan.
Namun SP2 kepada Novel itu, menurut Basaria, juga tidak ada kaitan dengan rekrutmen penyidik KPK.
"SP2 tidak ada hubungan dengan rekrutmen, rekrutmen berjalan biasa dan semua di KPK transparan serta ada tesnya, harus mengikuti tes dan kalau lulus tes penyidik itu sama tugasnya tidak ada perbedaan apakah dari dalam dan luar KPK, tidak ada beda dari independen atau dari instansi lain," ungkap Basaria.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa usulan Dirdik Aris tersebut belum diputuskan pimpinan.
"Itukan baru usulan Dirdik ke pimpinan. Pimpinan belum 'folow up' ke Mabes Polri. Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke mabes polri," kata Agus.
Sebelumnya pula, beberapa pihak di luar KPK mengkritisi keputusan KPK memberi sanksi SP2 kepada Novel Baswedan. Salah satu kritikan tersebut datang dari mantan ketua KPK, Abraham Samad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?