Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menahan Serektaris Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath dan empat lainnya, untuk 20 hari ke depan atau sampai 20 April 2017.
"Surat penahanannya diterbitkan hari ini, untuk 20 hari ke depan. Alasan penahanannya atas dasar subjektifitas penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (1/4/2017).
Ia mengatakan, penyidik bisa mengajukan tersangka untuk ditahan berdasarkan subjektifitas bahwa akan ada upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau berupaya melarikan diri.
Argo menuturkan, Al Khaththath tidak bersedia menandatangani surat penahanan tersebut. Namun, perlawanan itu berimpas pada legalitas penahanan yang bersangkutan.
"Tidak meneken surat itu juga tidak masalah. Kami akan buatkan berita acara penolakan tanda tangan surat penahanan. Kalaupun pengacaranya mau mengajukan penangguhan penahanan, silakan saja," tuturnya.
Argo, sebelumnya, mengungkapkan polisi turut menyita uang belasan juta rupiah dari tangan Saptono saat yang bersangkutan dibekuk di kamar nomor 123 Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dini hari.
"Total uang yang disita adalah Rp18.870.000,” tutur Argo. Ia mengatakan, polisi tengah menyelidiki sumber dan peruntukan uang tunai.
Untuk diketahui, Saptono ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca Juga: Bank Nasional Perlu Jajaki Pasar Global
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M. Oleh polisi, V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung