Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang ke-17 pada hari ini, Selasa (4/4/2017) digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi sebelum sidang. Ahok kata dia, diajarkan bagaimana nanti menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum.
"Mengantisipasi pertanyaan kayak apa dan jawabannya bagaimana. Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu yang disimulasikan diajukan," kata Trimoelja di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Trimoelja mengatakan, pihaknya telah meminta Ahok untuk menjawab pertanyaan dengan apa adanya. Menurut dia, pertanyaan dari hakim dan jaksa tak akan jauh dari pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pasti pertanyaannya ke sana. Nanti kalau ditanya bagaimana harus menjawab karena dalam sambutan menyebutkan Al-Maidah 51 dan itu dianggap sebagai penodaan agama," ujarnya.
"Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," Trimoelja menambahkan.
Dalam persidangan nanti, dia meyakini jaksa akan memutarkan barang bukti berupa rekaman video saat Ahok mebgutip surat Al Maidah ayat 51.
Setelah jaksa selesai memutarkan barang bukti, tim kuasa hukum berharap hakim dapat menyetujui pemutaran barang bukti berupa rekaman video Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Video tersebut memperlihatkan saat Gus Dur mengkampanyekan Ahok di pilgub Bangka Belitung 2007 lalu.
"Kemudian juga mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani," kata dia.
Baca Juga: Sidang ke-17, Ahok Berharap Bisa Putar Rekaman Pidato Gus Dur
Menurut Trimoelja, Ahok berurusan dengan hukum karena editan video Buni Yani yang diunggah ke media sosial.
"Dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa atau penasihat hukum diakui bahwa akibat unggahan video Buni Yani itulah dinamika, keributan itu," kata Trimoelja.
Tag
Berita Terkait
-
Bawa Djarot ke Isra Mi'raj NU, Nusron Ajak Nahdhiyyin Pilih No 2
-
Sidang ke-17, Ahok Berharap Bisa Putar Rekaman Pidato Gus Dur
-
Pilgub DKI, Nusron Ajak Warga Madura Pilih Paslon Ini
-
Jika Menang Pilkada, Ahok Ingin Para Saksi Jadi Agen Pemprov DKI
-
Demi "Ahok Show", Maia Estianty Rela Tinggalkan Coldplay
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN