News / Nasional
Selasa, 04 April 2017 | 14:48 WIB
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan segera menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dan tentu KPK tetap secara serius melakukan pendalaman informasi yang ada dan mencermati fakta persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Febri tidak menyebutkan siapa tokoh yang akan menjadi tersangka. Dia hanya menyebutkan penyidik sudah mengantongi data dan sekarang sedang didalami.

"Dan kami sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Febri mengungkapkan gambaran yang muncul di persidangan mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK, meskipun sejumlah nama yang disebutkan kemudian membantah.

"Jadi satu persatu kita bisa simak bahwa apa yang diuraikan di dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi, meskipun ada sejumlah pihak yang membantah juga," kata Febri.

Sampai saat ini, jaksa KPK baru mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Setelah itu, KPK menetapkan satu tersangka lagi yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek e-KTP.

Proyek e-KTP nilainya Rp5,9 triliun. Kasus korupsi telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

Load More