Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan segera menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Dan tentu KPK tetap secara serius melakukan pendalaman informasi yang ada dan mencermati fakta persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Febri tidak menyebutkan siapa tokoh yang akan menjadi tersangka. Dia hanya menyebutkan penyidik sudah mengantongi data dan sekarang sedang didalami.
"Dan kami sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Febri mengungkapkan gambaran yang muncul di persidangan mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK, meskipun sejumlah nama yang disebutkan kemudian membantah.
"Jadi satu persatu kita bisa simak bahwa apa yang diuraikan di dakwaan tersebut mulai terkonfirmasi, meskipun ada sejumlah pihak yang membantah juga," kata Febri.
Sampai saat ini, jaksa KPK baru mendakwa dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Setelah itu, KPK menetapkan satu tersangka lagi yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga berperan sebagai pengatur lelang dan pelobi anggaran proyek e-KTP.
Proyek e-KTP nilainya Rp5,9 triliun. Kasus korupsi telah merugikan negara Rp2,3 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan