Suara.com - Hari ini, Rabu (5/4/2017) tim Hukum dan Advokasi pasangan calon gubernur DKi jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkan calon guberur DKi Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki - Djarot, Pantas Nainggolan mengatakan Anies dituding telah menyampaikan informasi yang diduga mengarah pada fitnah kepada masyarakat, soal adanya penggusuran 300 kampung di wilayah Jakarta.
Pantas mengatakan data dan informasi yang disampaikan Anies sama sekali tidak benar.
"Itu semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, dan PMKS, bangunan di atas air. Jadi tidak ada penggusuran, yang ada hanyalah penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta. Itu yang mau saya luruskan," kata Pantas di SPKT Polda Metro Jaya.
Ditambahkan Pantas, Anies dianggap telah memanipulasi data, kemudian disampaikan kepada publik."Data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara Anies menyebutkan 300 kampung," ujar Pantas.
Pernyataan Anies yang dianggap fitnah tersebut, tambah Pantas, disampaikan sebelum putaran pertama Pilkada DKI Jakarta diselenggarakan pada 15 Februari lalu.
Dalam laporannya, Pantas menyodorkan barang bukti berupa rekaman video, flashdisk, dan data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang akan digusur.
Dalam Laporan polisi bernomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017 Anies dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Gara-Gara Rumah Rp350 Juta, Anies Baswedan Digoda Ahok dan Djarot
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka