Suara.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, membuat ruangan pimpinan DPD ikut 'berbenah'. Pantauan Suara.com, perubahan terlihat terjadi pada hari ini, Rabu (5/4/2017), atau sehari setelah OSO dilantik.
Ada sejumlah perubahan tata letak di beberapa sudut. Di antaranya, foto pimpinan DPD yang terpasang di lobi ruang pimpinan DPD, di lantai 8, Nusantara III, DPR, kini sudah dicopot.
Di tempat itu, kini yang terlihat hanya tembok berwarna putih. Sebelumnya, di tempat ini terpampang foto para pimpinan DPD sebelumnya, seperti Mohammad Saleh, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Masih di lantai yang sama, ruang pimpinan DPD juga mengalami perubahan. Di antaranya ruangan GKR Hemas dan Mohammad Saleh yang dicopot papan namanya. Selain itu, ruangan dua pimpinan DPD ini terkunci rapat.
Khusus ruangan GKR Hemas, di depan pintunya terdapat pot yang berisi pohon. Begitu juga bagian dalamnya, juga terdapat pot berisi tanaman.
Sedangkan di ruangan Mohammad Soleh, seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan sudah ada beberapa barang yang dipindahkan.
Sementara itu, di ruangan Farouk, pintunya tertutup. Namun, papan namanya masih terpasang di atas pintu.
Baca Juga: Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
"Iya, semuanya berubah setelah pelantikan semalam," kata Pamdal yang enggan disebutkan namanya.
Kemarin, rapat paripurna DPD memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan DPD. OSO ditunjuk menjadi ketua didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Ketiganya dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Suwardi, pada Selasa (4/4/2017) malam.
Sementara itu, sebelumnya GKR Hemas menganggap ilegal proses pemilihan pimpinan DPD yang digelar Selasa (4/4/2017) dini hari. Hasil pemilihan itu menghasilkan pimpinan DPD baru, yaitu OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru, adalah inkonstitusional dan ilegal," kata Hemas di DPD, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hemas menerangkan, dengan keluarnya putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan putusan MA nomor 20/P/2017, memastikan proses pemilihan itu bertentangan dengan putusan a-quo dan ilegal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat