Suara.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, membuat ruangan pimpinan DPD ikut 'berbenah'. Pantauan Suara.com, perubahan terlihat terjadi pada hari ini, Rabu (5/4/2017), atau sehari setelah OSO dilantik.
Ada sejumlah perubahan tata letak di beberapa sudut. Di antaranya, foto pimpinan DPD yang terpasang di lobi ruang pimpinan DPD, di lantai 8, Nusantara III, DPR, kini sudah dicopot.
Di tempat itu, kini yang terlihat hanya tembok berwarna putih. Sebelumnya, di tempat ini terpampang foto para pimpinan DPD sebelumnya, seperti Mohammad Saleh, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Masih di lantai yang sama, ruang pimpinan DPD juga mengalami perubahan. Di antaranya ruangan GKR Hemas dan Mohammad Saleh yang dicopot papan namanya. Selain itu, ruangan dua pimpinan DPD ini terkunci rapat.
Khusus ruangan GKR Hemas, di depan pintunya terdapat pot yang berisi pohon. Begitu juga bagian dalamnya, juga terdapat pot berisi tanaman.
Sedangkan di ruangan Mohammad Soleh, seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan sudah ada beberapa barang yang dipindahkan.
Sementara itu, di ruangan Farouk, pintunya tertutup. Namun, papan namanya masih terpasang di atas pintu.
Baca Juga: Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
"Iya, semuanya berubah setelah pelantikan semalam," kata Pamdal yang enggan disebutkan namanya.
Kemarin, rapat paripurna DPD memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan DPD. OSO ditunjuk menjadi ketua didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Ketiganya dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Suwardi, pada Selasa (4/4/2017) malam.
Sementara itu, sebelumnya GKR Hemas menganggap ilegal proses pemilihan pimpinan DPD yang digelar Selasa (4/4/2017) dini hari. Hasil pemilihan itu menghasilkan pimpinan DPD baru, yaitu OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru, adalah inkonstitusional dan ilegal," kata Hemas di DPD, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hemas menerangkan, dengan keluarnya putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan putusan MA nomor 20/P/2017, memastikan proses pemilihan itu bertentangan dengan putusan a-quo dan ilegal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag