Suara.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, membuat ruangan pimpinan DPD ikut 'berbenah'. Pantauan Suara.com, perubahan terlihat terjadi pada hari ini, Rabu (5/4/2017), atau sehari setelah OSO dilantik.
Ada sejumlah perubahan tata letak di beberapa sudut. Di antaranya, foto pimpinan DPD yang terpasang di lobi ruang pimpinan DPD, di lantai 8, Nusantara III, DPR, kini sudah dicopot.
Di tempat itu, kini yang terlihat hanya tembok berwarna putih. Sebelumnya, di tempat ini terpampang foto para pimpinan DPD sebelumnya, seperti Mohammad Saleh, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
Masih di lantai yang sama, ruang pimpinan DPD juga mengalami perubahan. Di antaranya ruangan GKR Hemas dan Mohammad Saleh yang dicopot papan namanya. Selain itu, ruangan dua pimpinan DPD ini terkunci rapat.
Khusus ruangan GKR Hemas, di depan pintunya terdapat pot yang berisi pohon. Begitu juga bagian dalamnya, juga terdapat pot berisi tanaman.
Sedangkan di ruangan Mohammad Soleh, seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) mengatakan sudah ada beberapa barang yang dipindahkan.
Sementara itu, di ruangan Farouk, pintunya tertutup. Namun, papan namanya masih terpasang di atas pintu.
Baca Juga: Bantah 'Nyanyian' Nazaruddin, Ahok: Emang Berani Kasih ke Gue?
"Iya, semuanya berubah setelah pelantikan semalam," kata Pamdal yang enggan disebutkan namanya.
Kemarin, rapat paripurna DPD memutuskan untuk melakukan pergantian pimpinan DPD. OSO ditunjuk menjadi ketua didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Ketiganya dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Suwardi, pada Selasa (4/4/2017) malam.
Sementara itu, sebelumnya GKR Hemas menganggap ilegal proses pemilihan pimpinan DPD yang digelar Selasa (4/4/2017) dini hari. Hasil pemilihan itu menghasilkan pimpinan DPD baru, yaitu OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
"Semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru, adalah inkonstitusional dan ilegal," kata Hemas di DPD, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hemas menerangkan, dengan keluarnya putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan putusan MA nomor 20/P/2017, memastikan proses pemilihan itu bertentangan dengan putusan a-quo dan ilegal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?