Suara.com - Polisi meminta sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda sementara. Surat pengajuan tertanggal 4 April 2017 tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penundaan sidang Ahok dilakukan hingga pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017 mendatang. Karena ada kekhawatiran munculnya gangguan keamanan di Jakarta.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua. Maka disarankan kepada Ketua agar sdang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, polisi juga menyampaikan kepada beberapa instansi terkait jika penanganan kasus yang menjerat pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan ditunda setelah tahap pencoblosan Pilkada selesai dilakukan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Surat pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua PT DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo menyampaikan pihaknya telah menerima surat pengajuan Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017) kemarin.
"Itu yang mengajukan polisi. Itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri. Yang ajukan Kapolda," kata Waluyo kepada Suara.com.
Menurutnya soal penudaan itu yang merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Ahok-Djarot Kesal Diumpat Tukang Gusur oleh Anies
"Kalau itu (masalah) penundaan itu kan (kewenangan) hakim ya," kata dia.
Dia juga menyerahkan keputusan majelis hakim apakah mempertimbangkan soal penundaan sidang Ahok yang diajukan Polda Metro Jaya.
"Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim," kata dia.
Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan menyampaikan pihaknya belum mengetahui soal pengajuan penudaan sidang Ahok dengan alasan keamanan Jakarta.
"Saya belum lihat, nanti saya cek dulu," kata Hasoloan.
Terkait hal ini, pihaknya masih berpedoman dengan instruksi majelis hakim yang mengagendakan jadwal pembacaan tuntutan Ahok pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
"Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tangga 11 April. Setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kami," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu