Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan kalau sidang perkara dugaan penodaan agama ke-18 ditunda karena faktor keamanan, menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 April 2017.
Hal tersebut merupakan respons atas kebijakan Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menunda sidang Ahok yang sedianya digelar Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Namun, Trimoelja D Soerjadi, Ketua Tim Pengacara Ahok, mengatakan persidangan harus tetap dibuka terlebih dulu.
"Karena jadwal persidangannya sudah ditetapkan, sebaiknya sidang dibuka terlebih dulu. Seandainya disetujui ditunda, diputuskan setelah sidang dibuka. Begitu hukum acara peradilannya,” ujar Trimoelja saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2017).
Selain sesuai hukum acara pidana, usul penundaan itu harus tetap menjadi keputusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan ke-18.
Sebab, jika tidak mengikuti mekanisme seperti itu, Trimoelja mengkhawatirkan justru menjadi preseden buruk pengadilan dan merugikan kliennya.
"Jadi penundaan sidang harus tetap sidang. Karena perkara ini menjadi sorotan publik, perkara kontroversial dan menurut saya ini seluruh dunia mengamati kasus ini," kata Trimoelja.
Baca Juga: Tuding Suriah Gunakan Senjata Kimia, AS Mendadak Lepas 60 Rudal
Berita Terkait
-
'Curhat' Ruhut Sitompul Setelah Tak Lagi Jadi Anggota DPR
-
Anies: Giliran Saya dan Sandi yang Dilaporkan, Polisi Gerak Cepat
-
Djarot Rencanakan Hal Ini bagi Komunitas Gerobak Dangdut
-
Dituding Anies Akan Gusur 300 Lokasi, Djarot: Mana Datanya?
-
Didukung Annisa Bahar Dkk, Djarot Ingin Bina Gerobak Dangdut
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya