Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam mencabut Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"Saya setuju itu. Jangan mau enaknya saja mau menertibkan daerah dengan menggunakan tangan besi, main cabut-cabut saja. Orang bahas Perda itu mahal loh, menyerap aspirasi rakyat," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang artinya melarang kewenangan mencabut Perda.
Fahri mengatakan jika kewenangan dalam hal mencabut Perda yang dimiliki Mendagri tidak dicabut, posisi DPRD seakan dibawah bawah Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh Rakyat, sementara Mendagri dipilih oleh seorang Presiden.
"Sekarang ini DPRD itu seolah-olah berada di bawah Kemendagri. Sementara itu DPRD dipilih oleh rakyat dan Mendagri itu dipilih oleh presiden dipilih oleh rakyat dan Mendagri," kata dia.
Maka dari itu, Fahri menuturkan, DPRD memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi legislatif.
Namun ia melihat ada kekuatan rakyat yang diabaikan oleh Mendagri.
"Tapi kekuatan rakyat itu disitu seperti dihempaskan begitu saja, usulan saya mereka itu legislatif penuh. Mereka kok yang bisa nangkap aspirasi masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Curigai Polisi Terlibat di Kasus Ahok
Fahri tak setuju alasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menganggap pencabutan kewenangan Perda dapat menghambat investasi. Kalau pun ada, nantinya Mendagri bisa mengajukan proses judicial review (JR) atas Perda yang bermasalah ke Mahkamah Agung.
"Kalau ada produk perundangan di bawah UU itu ya di JR aja dong. Biasakan ikuti prosedur. Prosedurnya yang kita percepat bukan prosedurnya kita tabrak. Kelakuan Mendagri itu prosedurnya yang kita tabrak, mau enaknya aja," tutur Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan seharusnya Pemerintah Pusat tidak asal menggunakan standar subjektif.
"Kalau batal ya batal, kalau nggak ya nggak, jangan mau seenaknya memakai standar subjektif pemerintah pusat. Nggak boleh, Mendagri harus sadar Indonesia kan sudah otonomi daerah dan demokrasi prosedural di kita itu dilaksanakan dan tidak boleh dilompat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
Terkini
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan