Suara.com - Pengacara tersangka Buni Yani, Aldwin Rahardian, membantah kliennya telah melarikan diri. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah ayart 51.
"Maksud kami pada malam ini ingin menyampaikan, memberi klarifikasi atas beberapa hari terakhir ini kami dengar, seolah -olah muncul di pemberitaan dan buzzer - buzzer biadab. Seolah olah Buni Yani menghilang dan melarikan diri," kata Aldwin di kantornya, Jalan Haji Saabun nomor 20, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam.
Menurut Aldwin, isu ini muncul jelang persidangan kliennya. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru saja menyatakan berkas kasus Buni Yani lengkap atau P21.
Namun, dengan tegas dia mengatakan kliennya selalu kooperatif sejak perkaranya ditangani pihak kepolisian. Begitu pun jika kasus ini kelak disidangkan di pengadilan.
"Buni Yani dan tim kuasa hukum siap akan proses hukum dan kooperatif terhadap proses hukum. Baik pemanggilan dari penyidik atau berkas masuk sampai dilimpahkan ke kejati Jabar, kami selalu kooperatif," katanya.
Lebih lanjut kata Aldwin, Buni Yani masih berada di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat sampai saat ini.
"Sehari - hari berada di rumahnya. Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke Buni Yani atau kuasa hukumnya. Pak Buni yang sudah tidak aktif sebagai dosen karena status tersangka," ujarnya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebar ujaran kebencian lewat postingan di akun Facebook-nya.
Baca Juga: Gempa Guncang Manggarai Barat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO