Suara.com - Pengacara tersangka Buni Yani, Aldwin Rahardian, membantah kliennya telah melarikan diri. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah ayart 51.
"Maksud kami pada malam ini ingin menyampaikan, memberi klarifikasi atas beberapa hari terakhir ini kami dengar, seolah -olah muncul di pemberitaan dan buzzer - buzzer biadab. Seolah olah Buni Yani menghilang dan melarikan diri," kata Aldwin di kantornya, Jalan Haji Saabun nomor 20, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam.
Menurut Aldwin, isu ini muncul jelang persidangan kliennya. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru saja menyatakan berkas kasus Buni Yani lengkap atau P21.
Namun, dengan tegas dia mengatakan kliennya selalu kooperatif sejak perkaranya ditangani pihak kepolisian. Begitu pun jika kasus ini kelak disidangkan di pengadilan.
"Buni Yani dan tim kuasa hukum siap akan proses hukum dan kooperatif terhadap proses hukum. Baik pemanggilan dari penyidik atau berkas masuk sampai dilimpahkan ke kejati Jabar, kami selalu kooperatif," katanya.
Lebih lanjut kata Aldwin, Buni Yani masih berada di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat sampai saat ini.
"Sehari - hari berada di rumahnya. Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke Buni Yani atau kuasa hukumnya. Pak Buni yang sudah tidak aktif sebagai dosen karena status tersangka," ujarnya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebar ujaran kebencian lewat postingan di akun Facebook-nya.
Baca Juga: Gempa Guncang Manggarai Barat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting