Suara.com - Keseharian Buni Yani berubah drastis sejak ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Tak lagi mengajar di London School of Public Relations (LSPR), dia kini malah sering diundang pengurus masjid di Jakarta untuk memberikan ceramah.
"Sekarang saya sudah tidak jadi dosen. saya sering diundang jadi penceramah. Saya diminta ceramah mengenai dakwah di media sosial maupun masjid-masjid di wilayah Jakarta. Insya Allah, nanti diminta ceramah Isra Miraj sebentar lagi, jadwal saya bulan ini di akhir pekan padat," kata Buni Yani dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum, di Jalan Haji Sa'abun nomor 20, Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat, (7/4/2017) malam.
Semula, Buni ragu menerima tawaran mengisi ceramah. Selain merasa tak pandai berceramah, dia juga bukan ahli agama.
"Saya jadi tersangka, menjadi lebih laris. Background saya bukan ahli agama, saya tidak belajar agama secara khusus," ujar Buni Yani.
"Tapi karena saya muslim tentu saya belajar agama. Saya sendiri bagaimana caranya untuk bisa hidup. Karena sudah tidak kerja. Saya harus kreatif, kawan-kawan minta saya minta bisa cari uang, mereka usul itu (Jadi penceramah)," katanya menambahkan.
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka setelah mengunggah potongan rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman itu dianggap sebagai penghasutan berbau SARA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir