Suara.com - Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Purti yang mengatakan tidak perlu konfrontasi antara Setya Novanto dengan saksi lainnya, menjadi sinyal berbahaya bagi Novanto. Dia menduga, KPK sudah menemukan bukti yang kuat tentang adanya keterlibatan Ketua DPR itu dalam proyek mega korupsi tersebut.
"Karena itu, diharapkan tidak lama lagi Setya Novanto bakal menyusul Miryam S Haryani menjadi tersangka keterangan palsu atau sumpah palsu terkait kasus e-KTP," kata Pakar Hukum Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/4/2017).
Pada persidangan Kamis (6/4/2017), Setya Novanto bersaksi di muka persidangan. Sejumlah keterangannya dibantah Terdakwa, terutama terkait pertemuan antara Novanto dengan dua terdakwa dan Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong serta Diah Anggraeni di Hotel Grend Mellia pada bulan Februari. Selain itu, ketika ditanya Majelis Hakim dan JPU, Setya Novanto lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak benar.
Atas dasar keterangan tersebut, Petrus meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memutuskan kesaksian Novanto sebagai kesaksian palsu. Dengan begitu, dia dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berani menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan melakukan sumpah palsu atau memberi keterangan tidak benar dibawa sumpah," katanya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut, meminta hakim menumbuhkan budaya hukum berupa keberanian mengambil sikap tegas, terhadap pejabat tinggi atau mantan pejabat tinggi ketika berbohong dalam bersaksi dibawah sumpah.
"Terdapat sejumlah fakta yang menjadi alasan untuk memperkuat Majelis Hakim dapat serta merta memberikan status tersangka karena kesaksian palsu kepada Setya Novanto, karena beberapa fakta persidangan telah mengungkap dengan jelas peran dan posisi strategis Setya Novanto dalam proyek senilai Rp5,9 triliun ini," kata Petrus.
Menurutnya, Kesaksian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Terdakwa Irman dan Sugiharto sudah menjelaskan Novanto yang tidak berkata jujur dalam persidangan. Sementara fakta-fakta yang mengungkap keterlibatan Setya Novanto, antara lain, surat dakwaan JPU KPK telah menguraikan dengan jelas keterlibatan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam menentukan besaran anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun berikut porsi pembagian di antara mereka.
"Fakta kedua, Setya Novanto disebut bersama Fraksi Demokrat mengawal kekuatannya di Komisi II untuk menggolkan anggaran e-KTP sesuai grand design. Dan fakta ketiga, dalam surat dakwaan Setya Novanto ditempatkan sebagai orang yang bersama-sama dengan Terdakwa Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Andi Narogong, Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai telah menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Facebook Kini Bisa Lihat Siapa yang Suka Ngintip Profil Anda
Adapun fakta keempat, kata Petrus, adalah kesaksian Setya Novanto yang membantah tidak pernah ketemu Irman dan Sugiharto dalam kaitan dengan proyek penganggaran dan pengadaan e-KTP telah dibantah melalui tanggapan Terdakwa Irman dan Sugiharto serta Saksi Diah Anggreini. Bantahan Irman dan kawan-kawan dinilai Petrus telah diperkuat kesaksian Ade Komarudin yang menyatakan bahwa Novanto saat berkunjung ke rumah Ade Komarudin.
"Saat itu Novanto sempat menyatakan 'Beh, kalau soal e-KTP aman Beh' dan kesaksian Ganjar Pranowo tentang pesan Setya Novanto agar ,'jangan galak-galak soal e-KTP', serta kesaksian Diah Anggraeni tentang pesan Setya Novanto, 'tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya bilang tidak kenal saya'," katanya.
Petrus menduga Novanto sebagai orang yang karena kekuasaan yang dimilikinya sebagai Ketua Fraksi Golkar dengan basis kekuatan Fraksi Golkar di Komisi II, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara. Selain itu Setya Novanto bisa juga berada pada posisi turut serta dalam memberi suap kepada para anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Depdagri dan juga pihak lainnya.
"Belum lagi KPK akan mengungkap siapa yang menyerahkan dan menerima pencairan anggaran sebesar 49 persen atau Rp2,558 triliun yang menurut surat dakwaan Jaksa merupakan bagian yang menjadi milik Setya Novanto-Andi Narogong dan Nazaruddin-Anas Urbaningrum," kata Petrus.
"Bagian ini yang sebetulnya paling menarik karena KPK akan mengungkap dengan pasti siapa-siapa saja pemain kakapnya dan terakhir Setya Novanto bisa dikenakan pasal sumpah palsu dengan tujuan untuk merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP terhadap dirinya dan kelompok lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tiga Bos Perusahaan Penggarap Proyek e-KTP Diperiksa KPK
-
Dirut Quadra Kembalikan 200 Ribu Dolar AS dan Rp1,3 Miliar ke KPK
-
Terdakwa e-KTP Bersikeras Ade Komarudin Terima Duit
-
Ngaku Tak Kenal, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Protes Setya Novanto
-
Dua Kalimat Favorit Setya Novanto di Sidang Patgulipat e-KTP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi