Terdakwa kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Irman dan Sugiharto merasa keberatan dengan pernyataan Ade Komarudin dan Markus Nari. Ade dan Markus mengaku tidak menerima uang proyek e-KTP, padahal diakui Irman, keduanya menerima uang miliaran rupiah.
Irman menyangkal bantahan Ade yang meminta uang 100 ribu dolar AS untuk kebutuhan acaranya di dapil. Irman menyebut uang sekitar Rp1,3 miliar itu disebut dimintakan oleh orang Ade sekitar 2013-2014.
"Ada yang datang ke kantor mengaku kalau ditugaskan oleh Pak Akom (Ade Komaruddin), minta dukungan dana Rp1 miliar untuk acara," kata Irman dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Kemudian Irman memanggil Sugiharto untuk menyiapkan uang. Kedua terdakwa kemudian mendelegasikan Drajat Wisnu untuk mengirimkan uang itu di rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ade mengaku tak tahu menahu soal ini. Ia pun meminta orang tersebut diungkap karena ini berkaitan dengan nama baiknnya sebagai anggota dewan. "Saya ingin sekali masalah ini clear. Orang yang menunggu rumah saya itu siapa? Berapa nomornya?" kata Ade.
Tak berhenti disitu, Irman juga menyanggah keterangan politikus Golkar Markus Nari yang menyatakan tak terima uang dari Irman atau Sugiharto. Irman menyatakan sudah memberikan uang Rp4,4 miliar melalui Sugiharto. "Pak Markus ada sampaikan kebutuhan dana dan saya panggil Pak Giharto (Sugiharto) ke ruangan," kata Irman.
Setelah itu Sugiharto melaporkan ke Irman bila permintaan Markus sudah dipenuhi. Ini pun dibantah oleh Markus. "Saya kaget, disampaikan (uangnya) di mana?" kata Markus.
Pada saat itulah Sugiharto menyampaikan pernyataannya. "Jadi seperti dibilang Pak Irman tadi, saya sampaikan Rp4 miliar di Senayan. Saya serahkan sendiri ke Pak Markus langsung," kata Sugiharto dengan tegas.
Baca Juga: Anas Bantah Ada Aliran Dana e-KTP ke Kongres Demokrat
Namun, atas pernyataan itu, lagi-lagi Markus membantahnya. "Nggak pernah yang mulia," kata Markus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka