Suara.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan proyek reklamasi di teluk Jakarta sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Hal ini disampaikan Ahok usai menjalani debat kandidat Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang berlansung di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan (12/4/2017) malam.
"Reklamasi itu total untuk rakyat. Bayangin saja ya, seluruh pulau reklamasi hasilnya sertifikat atas nama pemda DKI lho," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, setiap orang yang membeli tanah di pulau reklamasi dan ingin membuat sertifikat akan kena 5 persen dari nilai jual objek pajak. Uang tersebut lagi-lagi masuk ke DKI.
Tak hanya itu, pengembang reklamasi, ucap Ahok, juga diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Yang sisa, yang dia bisa jual 52 persen, itu 5 persen gross punya DKI juga. Terus tiap tanah yang bisa dia jual, dia dikenain 15 persen dari NJOP. Untung banget kita," kata Ahok.
Untuk memikirkan nasib nelayan, pemerintah Jakarta, kata Ahok, akan menyelesaikan pembangunan tanggul laut setinggi 3,8 meter di dekat Waduk Pluit. Nantinya seluruh nelayan akan bersandar di depan tanggul.
"Lalu di balik tanggul itu, kan kita sengaja lebihin tanah yang di Muara Baru kan lebih 10 hektar, itu semua tuh komplek rusunnya nelayan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jeda Iklan, Djarot Sempat Hampiri Istri, Ini yang Terjadi
-
Ahok-Djarot Ingin Jakarta Punya Infrastruktur Kelas Dunia
-
Maruarar Sirait Minta Debat Putaran Kedua Pilkada DKI Ditambah
-
Yuk, Ramaikan Debat Cagub Jakarta dengan Ikut Polling Suara.com
-
Riset Sikap Ahok-Djarot dan Anies-Sandi soal Kaum Minoritas
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional