Suara.com - LSM advokasi buruh migran atau TKI, Migrant CARE menilai Siti Aisyah, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un adalah korban dari kejahatan politik. Hal ini disimpulkan berdasarkan investigasi dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari pengacara Aisyah.
"Sejatinya Siti Aisyah hanyalah korban dari tindak kejahatan politik tingkat tinggi yang tidak mungkin berangkat dari inisiatif Siti Aisyah semata," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Modus yang dilakukan dalang pembunuhan ini mirip seperti penggunaan para perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia dan narkotika. Dilihat dari latar belakang sosial ekonomi Aisyah, Migrant CARE menyimpulkan perempuan asal Serang itu jelas sebagai tumbal.
Untuk itu, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia dan pihak pengacara untuk cermat mengkonstruksi pembelaan dengan argumen bahwa Aisyah hanyalah korban. Namun upaya ini kata Wahyu, harus didukung oleh investigasi yang komprehensip.
"Kriminalisasi Siti Aisyah dengan ancaman hukuman mati berpotensi memutus mata rantai penyelidikan otak utama di balik pembunuhan Kim Jong Nam," katanya.
Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Malaysia pada hari ini, Kamis(13/4/2017). Dalam dakwaan disebutkan, Siti Aisyah bersama pelaku lainnya telah membunuh Jong Nam dengan racun di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Atas dakwaan itu, Aisyah terancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar