Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah berkomunikasi dengan panitia aksi Tamasya Al Maidah. Panitia itu memobilisasi massa dari luar Jakarta untuk mendatangi tempat pemungutan suara pada pilkada yang akan dilaksanakan 19 APril 2017 dengan alasan untuk memastikan pencoblosan berlangsung demokratis.
"Itu intinya dari yang mengorganisir, kemudian kami tanya berapa kekuatannya, kalau ada yang mengatakan 1,3 juta, tapi mereka mengatakan tidak begitu, tidak semua TPS juga. Mereka mengatakan beberapa TPS yang potensial ada kecurangan," kata Tito di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4/2017) sore.
Tito mengimbau sebaiknya jangalah memobilisasi massa untuk mengawasi TPS. Soalnya sudah ada aparat berwenang yang mengamankan pilkada.
Tiga instansi, Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama untuk melarang mobilisasi massa dari luar daerah.
Maklumat bersama ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Ketua KPUD Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Mimah Susanti. Maklumat dikeluarkan di Jakarta, hari ini.
"Karena kita menjamin kebebasan dan kerahasiaan sebagai hak politik, jadi tidak boleh ada intimidasi," kata Tito.
Tito juga memerintahkan kepada seluruh kapolda untuk mengeluarkan maklumat serupa dengan kewenangan diskresi kepolisian yang telah dilindungi UU untuk menentukan dan menilai secara subyektif demi kepentingan publik.
"Maka seluruh kapolda saya perintahkan kalau ada pengerahan massa untuk tujuan politik, maka saya saya perintahkan ke mereka untuk mengecek, memeriksa tujuannya apa, termasuk pemeriksaan senjata tajam dan lainnya," ujar dia.
Tito mengingatkan pemerintahsudah memiliki mekanisme penyelenggaraan pilkada, termasuk pengamanan TPS.
"Karena mekanisme Pemilu sudah ada, apalagi di Jakarta ini ada Bawaslu, ada saksi-saksi, kemudian ada pengamat independen, ada media massa, semua ada," kata dia.
Apabila tetap ada pengerahan massa, apalagi sampai terjadi intimidasi terhadap warga, aparat akan bertindak tegas.
"Kalau sampai ada pengerahan massa yang terkesan intimidatif, maka Polri sekalai lagi dengan diskresinya dapat melakukan penegakan hukum. Bahkan dalam bahasa yang lebih tegas, kami dapat amankan yang bersangkutan paling tidak 24 jam, apalagi kalau sampai ada yang melakukan kekerasan pidana, bawa senjata tajam. Intimidasi itu semua ada pidananya, dan kami bisa melakukan tindakan hukum ke mereka," kata Tito.
"Dan larangan tadi bukan hanya berlaku untuk Tamsya Al Maidah, tapi juga bagi semua pihak, bagi semua pendukung pasangan calon. Kita harapkan Jakarta untuk Jakarta," Tito menambahkan.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar