Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa, karena terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/4/2017).
Pedri merupakan pelapor Ahok. Ia kecewa karena JPU hanya mengenakan Ahok dengan pasal Pasal 156 KUHP dan bukan dengan Pasal 156a KUHP.
" JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran, sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen dan bahkan kami melihat seolah-olah jaksa pembelanya Ahok," ujar Pedri, seusai mengawal sidang di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia bahkan menganggap persidangan yang sudah kali ke-20 digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sia-sia, karena isi tuntutan JPU tak sesuai keinginan mereka.
"Kami berani mengatakan jaksa sebenarnya adalah pembela Ahok. Karena justru mereka melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri," tudingnya.
"Karena itu sebagi rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara, yang justru sangat memuakkan," cerca Pedri.
Ia bahkan menganggap di Indonesia sudah darurat terhadap penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum telah diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan materi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru