Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa, karena terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/4/2017).
Pedri merupakan pelapor Ahok. Ia kecewa karena JPU hanya mengenakan Ahok dengan pasal Pasal 156 KUHP dan bukan dengan Pasal 156a KUHP.
" JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran, sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen dan bahkan kami melihat seolah-olah jaksa pembelanya Ahok," ujar Pedri, seusai mengawal sidang di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia bahkan menganggap persidangan yang sudah kali ke-20 digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sia-sia, karena isi tuntutan JPU tak sesuai keinginan mereka.
"Kami berani mengatakan jaksa sebenarnya adalah pembela Ahok. Karena justru mereka melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri," tudingnya.
"Karena itu sebagi rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara, yang justru sangat memuakkan," cerca Pedri.
Ia bahkan menganggap di Indonesia sudah darurat terhadap penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum telah diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan materi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026