Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa, karena terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/4/2017).
Pedri merupakan pelapor Ahok. Ia kecewa karena JPU hanya mengenakan Ahok dengan pasal Pasal 156 KUHP dan bukan dengan Pasal 156a KUHP.
" JPU diduga keras telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi besar-besaran, sehingga bisa dilihat dengan jelas tidak independen dan bahkan kami melihat seolah-olah jaksa pembelanya Ahok," ujar Pedri, seusai mengawal sidang di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia bahkan menganggap persidangan yang sudah kali ke-20 digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sia-sia, karena isi tuntutan JPU tak sesuai keinginan mereka.
"Kami berani mengatakan jaksa sebenarnya adalah pembela Ahok. Karena justru mereka melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri," tudingnya.
"Karena itu sebagi rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum mengatakan sidang hari ini adalah dagelan sandiwara, yang justru sangat memuakkan," cerca Pedri.
Ia bahkan menganggap di Indonesia sudah darurat terhadap penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum telah diintervensi oleh kekuatan politik dan kekuatan materi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal