Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu janji pesaingnya di Pilkada Jakarta 2017, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno terkait penutupan Hotel Alexis.
Anies-Sandi akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Oktober 2017.
Saat kampanye di pilkada, pasangan calon nomor urut tiga itu sesumbar mau menutup tempat prostitusi di ibu kota. Kini, banyak masyarakat yang menunggu janji-janji tersebut, salah satunya Ahok.
"Justru gue mau tunggu dia (Anies-Sandi) tutup (Alexis)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Kemarin, Ahok meminta jurnalis untuk menanyakan soal janji tersebut langsung ke mantan menteri pendidikan dan kebudayaan RI. Sebab, dialah yang memiliki janji untuk memusnahkan tempat prostitusi. "Tanya Gubernur baru saja," kata Ahok.
Sebelumnya, Anies dan Sandiaga menegaskan akan menepati semua janji selama masa kampanye. "Itu pasti (menutup Hotel Alexis), akan harus dilakukan. (Tapi) kami nggak bisa melakukan apa-apa sekarang, kami belum punya perangkat," kata Sandiaga di Kemang, Jakarta Selatan.
Sandiaga mengatakan tentu saja nanti akan tetap mengikuti proses. "Tapi enam bulan ke depan kami fokus rekonsiliasi dulu," kata Sandiaga.
Penutupan tempat prostitusi sesuai diatur Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang disalah satu pasalnya melarang segala kegiatan prostitusi.
Selama ini, pemerintah Jakarta di bawah kepemimpinan Ahok-Djarot tidak menutup hotel tersebut dengan alasan belum mendapatkan bukti kegiatan prostitusi.
Baca Juga: Pengacara Anggap Tuntutan Jaksa Mengada-ada, Ahok Harusnya Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya