Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mendalami adanya permasalahan royalti hak cipta di manajemen Hotel Alexis.
Penyelidikan masalah ini untuk menindaklanjuti laporan beberapa perusahaan rekaman yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/3/2017).
Laporan tersebut dibuat karena manajemen Hotel Alexis dianggap tak lagi membayar royalti atas hak cipta lagu sejak tahun 2016.
Karena itu, hotel mewah yang bertempat di kawasan Jakarta Utara diduga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
"Nanti lihat di UU HAKI ya. Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," kata dia.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka penyidik akan secepatnya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dulu, kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, polisi belum memeriksa salah satu saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk JK Gantikan Dirinya Jadi Ketua Pengarah Asian Games
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas
-
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
-
Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman
-
Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026
-
Tatap Tourism 5.0, Kemenpar Beberkan 6 Tren Global dan 5 Program Unggulan Pariwisata 20252026
-
IPA PAM JAYA Terbakar! Api Lahap Bak Penampungan Air di Muara Karang, Diduga Akibat Percikan Las
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
-
Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat