Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mendalami adanya permasalahan royalti hak cipta di manajemen Hotel Alexis.
Penyelidikan masalah ini untuk menindaklanjuti laporan beberapa perusahaan rekaman yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Jadi dilaporkan karena tidak bayar royalti pada LMK, yaitu dari produser rekaman," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/3/2017).
Laporan tersebut dibuat karena manajemen Hotel Alexis dianggap tak lagi membayar royalti atas hak cipta lagu sejak tahun 2016.
Karena itu, hotel mewah yang bertempat di kawasan Jakarta Utara diduga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
"Nanti lihat di UU HAKI ya. Kalau baca UU, ada kewajiban membayar kalau perusahaan karaoke itu menggunakan konten-konten," kata dia.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka penyidik akan secepatnya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dulu, kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, polisi belum memeriksa salah satu saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk JK Gantikan Dirinya Jadi Ketua Pengarah Asian Games
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat