Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab nanti tergantung hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkasnya. Tapi, sekarang berkas perkara tersangka dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran terhadap nama baik Presiden Sukarno itu belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dilengkapi penyidik.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat