Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab nanti tergantung hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkasnya. Tapi, sekarang berkas perkara tersangka dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran terhadap nama baik Presiden Sukarno itu belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dilengkapi penyidik.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan