Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab nanti tergantung hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkasnya. Tapi, sekarang berkas perkara tersangka dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran terhadap nama baik Presiden Sukarno itu belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dilengkapi penyidik.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi," kata Yusri kepada Suara.com, Senin (24/4/2017).
Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi.
"Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU," katanya
Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.
"Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya," kata dia.
Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21," kata Yusri.
Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.
Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel