Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan meningkatkan pengamanan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4/2017). Sidang besok, agendanya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Ahok atas tuntutan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Tentunya tetap kami melakukan pengamanan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang tentunya kalau ada semakin banyak kami akan ada pasukan cadangan yang kami siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (24/4/2017)
Kendati demikian, kata Argo, secara teknis, pola pengamanan tetap sama seperti sebelumnya.
"(Teknis pengamanan) tetap sama. Kami cuma penambahan pasukan ribuanlah kami siapkan," kata Argo
Ketika ditanya apakah jumlah pasukan pengamanan ditambah karena akan ada massa yang lebih besar, Argo belum dapat memastikan. Peningkatan pengamanan dilakukan untuk antisipasi saja.
"Biasanya selama ini H-1 H-2 sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang. Nanti saya cek dulu," kata dia.
Polisi tidak melarang demonstrasi. Argo mengimbau massa untuk tetap menaati peraturan.
"Semua kan ada aturannya masing masing hakim dan jaksa punya aturan kami ikuti saja aturan mereka," katanya.
Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
"Tentunya tetap kami melakukan pengamanan sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang tentunya kalau ada semakin banyak kami akan ada pasukan cadangan yang kami siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (24/4/2017)
Kendati demikian, kata Argo, secara teknis, pola pengamanan tetap sama seperti sebelumnya.
"(Teknis pengamanan) tetap sama. Kami cuma penambahan pasukan ribuanlah kami siapkan," kata Argo
Ketika ditanya apakah jumlah pasukan pengamanan ditambah karena akan ada massa yang lebih besar, Argo belum dapat memastikan. Peningkatan pengamanan dilakukan untuk antisipasi saja.
"Biasanya selama ini H-1 H-2 sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang. Nanti saya cek dulu," kata dia.
Polisi tidak melarang demonstrasi. Argo mengimbau massa untuk tetap menaati peraturan.
"Semua kan ada aturannya masing masing hakim dan jaksa punya aturan kami ikuti saja aturan mereka," katanya.
Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya