Pengunjung sidang yang kontra dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan takbir di sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang dengan agenda pledoi atau pmbacaan nota pembelaan Ahok.
"Allahu akbar, takbir," kata mereka di dalam ruang sidang, gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Selanjutnya, sekitar enam orang yang mengenakan ikat kepala berwarna merah bertuliskan "Aliansi Pergerakan Islam" terlihat melangkahkan kakinya keluar ruang sidang.
Kemudian, hakim ketua menyampaikan kalau di ruang sidang pengunjung tidak boleh melakukan keributan ataupun menyampaikan intrupsi. Bila pengunjung tak menghiraukan, ia akan meminta aparat untuk mengusir.
"Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan, jadi nggak perlu tepuk tangan, nggak perlu sorakan, nggak perlu cemoohan, perhatikan saja," kata Dwiarso.
Ia memastikan majelis hakim tidak akan berpengaruh dengan teriakan atau 'takbir' yang diucapkan pengunjung sidang dalam memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok nanti.
"Karena majelis nggak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kegaduhan Bukan Karena Ahok, Tapi Buni Yani
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut Kegaduhan Bukan Karena Ahok, Tapi Buni Yani
-
Jalani Sidang Lanjutan, Pledoi Ahok Lebih Dari 600 Halaman
-
Kalah di Jakarta, Ahok Diminta Warganet Jadi Gubernur Bali
-
Politisi Gerindra Ungkap 3 BUMD yang Diduga Bantu Ahok Kampanye
-
Politisi Gerindra Usul ke Anies-Sandi Pecat 4 Wali Kota Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan