Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara penodaan agama, Selasa (25/4/2017).
Sidang yang digelar pukul 9.00 WIB ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Ahok.
Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan seharusnya JPU tidak menuntut Ahok dengan menggunakan Pasal 156 KUHP.
"Intinya kita menggaris bawahi, kalau dakwan tidak terbukti Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama. Jadi yang terbukti 156 (KUHP) tentang permusuhan dan kebencian. 156a tidak terbukti," ujar Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terjadi bukan karena pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kegaduhan, kata dia, terjadi karena pidato Ahok pada 27 September 2016, di edit oleh Buni Yani dan diunggah ke Facebook.
"Kegaduhan itu muncul setelah Buni Yani mengunggah videonya itu. Itu kan yang memicu. memicu," katanya.
Setelah Bumi Yani mengunggah dan menyebar luaskan ke media sosial, munculah aksi di masyarakat. Mereka merasa tersinggung karena ayat suci Al Quran diduga dihina oleh gubernur Jakarta. Padahal kata Trimoelja, tidak ada masalah saat Ahok pidato 27 September lalu.
"Dan itu disebutkan kegaduhan karena unggahan Buni Yani. Tapi kenapa yang dijadikan tersangka Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan, Pledoi Ahok Lebih Dari 600 Halaman
-
Kalah di Jakarta, Ahok Diminta Warganet Jadi Gubernur Bali
-
Politisi Gerindra Ungkap 3 BUMD yang Diduga Bantu Ahok Kampanye
-
Besok Ahok Bacakan Nota Keberatan, Pengamanan Sidang Diperketat
-
PKS: Anies-Sandiaga Pertaruhan Besar Kepemimpinan Muslim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson
-
Prabowo Lantik Angga Raka Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Mensesneg Jelaskan Nasib PCO
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Resmi! Detik-detik Prabowo Lantik Djamari Jadi Menkopolkam hingga Erick Thohir Digeser ke Menpora
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!
-
Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Sukses Kurangi Kemacetan TB Simatupang
-
5.000 Dapur Gizi Diduga Fiktif, DPR Kritik Keras Kinerja Badan Gizi Nasional
-
Rekam Jejak Angga Raka, Orang Dekat Prabowo yang Kini Gantikan Posisi Hasan Nasbi
-
Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!