Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara penodaan agama, Selasa (25/4/2017).
Sidang yang digelar pukul 9.00 WIB ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Ahok.
Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan seharusnya JPU tidak menuntut Ahok dengan menggunakan Pasal 156 KUHP.
"Intinya kita menggaris bawahi, kalau dakwan tidak terbukti Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama. Jadi yang terbukti 156 (KUHP) tentang permusuhan dan kebencian. 156a tidak terbukti," ujar Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terjadi bukan karena pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kegaduhan, kata dia, terjadi karena pidato Ahok pada 27 September 2016, di edit oleh Buni Yani dan diunggah ke Facebook.
"Kegaduhan itu muncul setelah Buni Yani mengunggah videonya itu. Itu kan yang memicu. memicu," katanya.
Setelah Bumi Yani mengunggah dan menyebar luaskan ke media sosial, munculah aksi di masyarakat. Mereka merasa tersinggung karena ayat suci Al Quran diduga dihina oleh gubernur Jakarta. Padahal kata Trimoelja, tidak ada masalah saat Ahok pidato 27 September lalu.
"Dan itu disebutkan kegaduhan karena unggahan Buni Yani. Tapi kenapa yang dijadikan tersangka Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan, Pledoi Ahok Lebih Dari 600 Halaman
-
Kalah di Jakarta, Ahok Diminta Warganet Jadi Gubernur Bali
-
Politisi Gerindra Ungkap 3 BUMD yang Diduga Bantu Ahok Kampanye
-
Besok Ahok Bacakan Nota Keberatan, Pengamanan Sidang Diperketat
-
PKS: Anies-Sandiaga Pertaruhan Besar Kepemimpinan Muslim
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'