Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan menjalani sidang lanjutan perkara penodaan agama, Selasa (25/4/2017).
Sidang yang digelar pukul 9.00 WIB ini dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh Ahok.
Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan seharusnya JPU tidak menuntut Ahok dengan menggunakan Pasal 156 KUHP.
"Intinya kita menggaris bawahi, kalau dakwan tidak terbukti Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama. Jadi yang terbukti 156 (KUHP) tentang permusuhan dan kebencian. 156a tidak terbukti," ujar Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terjadi bukan karena pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kegaduhan, kata dia, terjadi karena pidato Ahok pada 27 September 2016, di edit oleh Buni Yani dan diunggah ke Facebook.
"Kegaduhan itu muncul setelah Buni Yani mengunggah videonya itu. Itu kan yang memicu. memicu," katanya.
Setelah Bumi Yani mengunggah dan menyebar luaskan ke media sosial, munculah aksi di masyarakat. Mereka merasa tersinggung karena ayat suci Al Quran diduga dihina oleh gubernur Jakarta. Padahal kata Trimoelja, tidak ada masalah saat Ahok pidato 27 September lalu.
"Dan itu disebutkan kegaduhan karena unggahan Buni Yani. Tapi kenapa yang dijadikan tersangka Basuki Tjahaja Purnama," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Lanjutan, Pledoi Ahok Lebih Dari 600 Halaman
-
Kalah di Jakarta, Ahok Diminta Warganet Jadi Gubernur Bali
-
Politisi Gerindra Ungkap 3 BUMD yang Diduga Bantu Ahok Kampanye
-
Besok Ahok Bacakan Nota Keberatan, Pengamanan Sidang Diperketat
-
PKS: Anies-Sandiaga Pertaruhan Besar Kepemimpinan Muslim
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim