Kesimpulan pengajuan hak angket dari Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan dalam rapat paripurna, hari ini Kamis (27/4/2017). Hak angket diajukan untuk mendesak KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait hak angket KPK ini, pemerintah enggan menanggapi.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket)," kata Teten Masduki, Kepala Staf Presiden saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun ia mengisyaratkan, pengajuan hak angket tersebut merupakan bagian dari pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh pihak yang terganggu oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan mencari celah untuk merevisi undang-undang KPK.
"Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK. Meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Rabu (26/4/2017) mengatakan, rapat paripurna hari ini akan memutuskan untuk melanjutkan usulan hak angket atau tidak.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket, setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan surat dari Komisi III sudah disampaikan kepada pimpinan DPR beberapa yang waktu lalu.
"Dari Komisi III, suratnya sudah. Nanti diputuskan dalam paripurna," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut
Miryam merupakan saksi penting dalam kasus e-KTP. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam perkembangannya, Miryam mencabut kembali kesaksian yang pernah disampaiken ke penyidik KPK. Dia menuduh penyidik mengintimidasinya agar bicara.
Tapi, penyidik KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Miryam mengikuti prosedur. Belakangan, Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu.
Kasus e-KTP menjadi sorotan karena diduga melibatkan banyak orang berpengaruh. Kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penggunaan hak angket anggota DPR untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan bukan bentuk pengawasan. Sebaliknya, hali tu dinilai sebagai intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.
"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis.
Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu