Kesimpulan pengajuan hak angket dari Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan dalam rapat paripurna, hari ini Kamis (27/4/2017). Hak angket diajukan untuk mendesak KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait hak angket KPK ini, pemerintah enggan menanggapi.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket)," kata Teten Masduki, Kepala Staf Presiden saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun ia mengisyaratkan, pengajuan hak angket tersebut merupakan bagian dari pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh pihak yang terganggu oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan mencari celah untuk merevisi undang-undang KPK.
"Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK. Meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Rabu (26/4/2017) mengatakan, rapat paripurna hari ini akan memutuskan untuk melanjutkan usulan hak angket atau tidak.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket, setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan surat dari Komisi III sudah disampaikan kepada pimpinan DPR beberapa yang waktu lalu.
"Dari Komisi III, suratnya sudah. Nanti diputuskan dalam paripurna," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan Gubernur Sulut
Miryam merupakan saksi penting dalam kasus e-KTP. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam perkembangannya, Miryam mencabut kembali kesaksian yang pernah disampaiken ke penyidik KPK. Dia menuduh penyidik mengintimidasinya agar bicara.
Tapi, penyidik KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Miryam mengikuti prosedur. Belakangan, Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu.
Kasus e-KTP menjadi sorotan karena diduga melibatkan banyak orang berpengaruh. Kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun.
Penggunaan hak angket anggota DPR untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan bukan bentuk pengawasan. Sebaliknya, hali tu dinilai sebagai intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.
"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis.
Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba